KPK Eksekusi 2 Terpidana Suap Bupati Lampung Selatan ke Sukamiskin

23 April 2019 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK mengeksekusi dua terpidana kasus suap proyek infrastruktur Lampung Selatan, Anjar Asmara dan Agus Bhakti ke Lapas Sukamiskin. Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
KPK mengeksekusi dua terpidana kasus suap proyek infrastruktur Lampung Selatan, Anjar Asmara dan Agus Bhakti ke Lapas Sukamiskin. Foto: Dok. Humas KPK
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi dua terpidana kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Selasa (23/4). Eksekusi dilakukan usai perkara korupsi yang menjerat keduanya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
ADVERTISEMENT
Kedua terpidana tersebut yakni Anjar Asmara selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dan Agus Bhakti Nugraha selaku Anggota DPRD Lampung.
"Hari ini, Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap 2 orang terpidana korupsi dalam kasus Suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4).
Keduanya akan menjalani masa hukumannya berdasarkan vonis yang diterimanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Terpidana dibawa pagi ini dari Rutan Wai Hui Lampung, kini telah sampai di Lapas Sukamiskin sebelum siang," kata Febri.
KPK mengeksekusi dua terpidana kasus suap proyek infrastruktur Lampung Selatan, Anjar Asmara dan Agus Bhakti ke Lapas Sukamiskin. Foto: Dok. Humas KPK
Agus Bhakti Nugroho dihukum 4 tahun dan denda pidana sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Anjar Asmara divonis selama 4 tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Agus dan Anjar bersama dengan Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan menerima suap dari Direktur PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadan. Suap itu terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Dalam kasus yang terungkap dari OTT KPK pada Kamis (26/7) silam, Gilang diduga menyuap Zainuddin Hasan terkait proyek di Kabupaten Lampung Selatan. Setidaknya uang sejumlah Rp 600 juta yang diduga merupakan bagian dari suap, sudah disita KPK.
Zainudin diduga meminta fee sebesar 10-17 persen dari para pengusaha. Sebagian uang yang disita saat OTT, diduga merupakan pencairan uang muka untuk empat proyek.
Diduga, adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu menugaskan Ketua Fraksi PAN di DPRD Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugroho, untuk mengatur proyek. Sementara untuk pengaturan fee, Zainudin menunjuk Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR.
ADVERTISEMENT