KPK Eksekusi 2 Terpidana Suap Wali Kota Pasuruan ke Lapas Surabaya

13 Juni 2019 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK mengeksekusi dua terpidana dalam kasus suap eks Wali Kota Pasuruan ke Lapas Kelas I Surabaya. Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
KPK mengeksekusi dua terpidana dalam kasus suap eks Wali Kota Pasuruan ke Lapas Kelas I Surabaya. Foto: Dok. Humas KPK
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi dua terpidana dalam perkara suap yang menjerat Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono. Kedua terpidana dieksekusi setelah pengadilan menyatakan perkara keduanya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Kedua terpidana itu yakni Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan serta Wahyu Tri Hardianto selaku staf Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan.
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana dalam kasus suap terhadap Wali Kota Pasuruan terkait dengan proyek di Kota Pasuruan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (13/6).
Dalam vonis di tingkat pertama, Dwi Fitri dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp 300 juta, serta pidana tambahan uang pengganti Rp 80 juta. Sementara terpidana Wahyu Tri dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Terkait pidana tambahan bagi terpidana Dwi Fitri, ia telah menyetorkan pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 b Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Febri, kini penahanan keduanya telah dipindahkan dari Rutan Klas 1 Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur ke Lapas Klas I Surabaya. Di sana, kedua terpidana akan menjalani masa hukuman sesuai putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Keduanya dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Febri.
Dalam perkara ini, Dwi dan Wahyu dinyatakan terlibat dugaan suap belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Tepatnya, pada Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus itu Dwi diduga menerima suap sebesar Rp 139,3 juta. Sedangkan Wahyu diduga menerima uang sebesar Rp 36,4 juta.