KPK Eksekusi 4 Eks Pejabat PUPR ke Lapas Tangerang

30 Agustus 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi empat terpidana perkara suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Eksekusi dilakukan usai perkara yang membelit mereka dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Empat terpidana itu ialah mantan kepala satuan kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum Strategis di Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR, Anggiat P Nahot Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah IB, Meina Woro Kustinah; kepala satuan kerja (Kasatker) SPAM darurat permukiman pusat, Teuku Mochamad Nazar; serta PPK SPAM Strategis II A, Donny Sofyan Arifin.
"Jaksa eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jumat (30/8).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Katulampa, Meina Woro Kustinah bergegas menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
Keempatnya dieksekusi di dua lapas berbeda di Tangerang. Tiga terpidana yakni Donny, Anggiat, dan Nazar dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang. Sementara terpidana Meina dieksekusi ke Lapas Klas II A wanita Tangerang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, majelis hakim memvonis keempatnya dengan hukuman berbeda. Anggiat divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 4,98 miliar dan USD 5 ribu dari lima pengusaha. Anggiat juga terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 18 miliar.
Menurut hakim, suap diberikan agar Anggiat mempermudah pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera (TSP) milik Budi Suharto yang juga terpidana dalam kasus ini.
Sementara, Nazar divonis 6 tahun bui dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan. Adapun Meina dan Donny divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Anggota DPRD Sumatera Utara nonaktif Tonnies Sianturi berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
Suap Anggota DPRD Sumatera Utara
ADVERTISEMENT
Selain mengeksekusi empat pejabat dari Kementerian PUPR, KPK turut mengeksekusi enam terpidana dalam perkara suap terkait pengesahan APBD Sumatera Utara. Keenam terpidana dieksekusi ke dua lapas berbeda di Medan.
Enam orang itu yakni Anggota DPRD Sumut 2009-2014, Tonnies Sianturi (Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan); Anggota DPRD Sumut 2009-2014, Tohonan Silalahi (Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan); Anggota DPRD Sumut 2009-2014, Murni Elieser Verawaty Munthe (Lapas Klas IIA Wanita Medan); Anggota DPRD Sumut 2009-2014, Dermawan Sembiring (Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan); Anggota DPRD Sumut 2009-2014, Arlene Manurung (Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan); Anggota DPRD Sumut 2009-2014, Syahrial Harahap (Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan).