KPK Eksekusi Eks Anggota DPRD Sumut ke Lapas Tanjung Gusta, Medan

9 Mei 2019 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Analisman Zalukhu, ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. Analisman dieksekusi usai status hukumnya sebagai terpidana kasus suap eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, sudah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
"Hari ini telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Analisman Zalukhu, anggota DPRD Sumut dari Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Tanjung Gusta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Kamis (9/5).
Febri menyebut, Analisman telah dibawa dari Jakarta pada Kamis (9/5), pukul 08.15 WIB dan saat ini sudah berada di Lapas Tanjung Gusta.
"Eksekusi dilakukan setelah yang bersangkutan divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Analisman Zalukhu, anggota DPRD Sumatera Utara yang terjerat kasus korupsi. Foto: Dok. Istimewa
Dalam kasus ini, Analisman menerima suap sebesar 400 juta dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Analisman juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.
ADVERTISEMENT
Hakim, dalam putusannya, menilai bahwa yang suap yang diberikan Gatot kepada Analisman untuk melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksaan Pemprov (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012.
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho Foto: Irsan Mulyadi/Antara
Selain itu, uang tersebut juga diberikan untuk pengesahan Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013, lalu untuk pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014, pengesahan Perubahan APBD TA 2014, serta untuk pengesahan terhadap LPJP APBD TA 2014.
Analisman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.