KPK Eksekusi Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Lapas Sukamiskin

31 Juli 2018 17:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah, Mustafa, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7).  (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah, Mustafa, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7). (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi dilakukan setelah kasus terkait dugaan suap anggota DPRD Lampung Tengah yang menjerat Mustafa telah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
"Eksekusi terhadap Bupati Lampung Tengah Mustafa telah dilakukan Minggu (29/7)," ujar jaksa KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (31/7).
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah pun membenarkan hal tersebut. Eksekusi dilakukan selang seminggu usai Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Febri, vonis terhadap Mustafa dinilai telah cukup sesuai dengan tuntutan. Sehingga penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Pihak Mustafa juga tidak mengajukan banding.
"KPK memutuskan menerima vonis Pengadilan Tipikor untuk Mustofa karena dipandang telah cukup proporsional dibanding tuntutan dan perbuatannya," kata Febri.
Dalam kasusnya, Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga wajib membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hakim menilai Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Tak hanya menjatuhkan pidana penjara dan denda, hakim juga membebankan Mustafa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun. Pidana tambahan tersebut berlaku usai Mustafa menjalani masa pidana pokok.
Dalam vonisnya, hakim menilai bahwa Mustafa bersama Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman, menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 sebesar Rp 9,65 miliar.
Menurut hakim, suap juga diberikan agar Pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah bersedia menandatangani surat pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBU) Lampung Tengah yang gagal bayar.
Adapun para penerima suap tersebut adalah Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga, dan anggotanya, Rusliyanto, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin.
ADVERTISEMENT