news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Eksekusi Eks Panitera Pengganti PN Jaksel ke Lapas Sukamiskin

28 Maret 2018 20:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tarmizi di KPK (Foto: Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Tarmizi di KPK (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung. Tarmizi sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
ADVERTISEMENT
Eksekusi dilakukan setelah kasus Tarmizi dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Yang bersangkutan dieksekusi untuk menjalani pidana penjara empat tahun dan pidana denda Rp 200 juta selama satu bulan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (28/3).
Tarmizi dinyatakan bersalah karena menerima suap Rp 425 juta dari PT Aquamarine Divindo Inspection (AMDI) terkait perkara perdata No.688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tentang Wanprestasi Kerja sama Pemasangan Rantai di Kapal. Dalam kasus tersebut, PT AMDI digugat oleh PT Eastern Jason Fabrication.
Sumber uang tersebut berasal dari Dirut PT AMDI, Yunus Nafik. Selain dalam bentuk uang, Tarmizi juga disebut menerima sejumlah bentuk hadiah dari pihak PT AMDI selaku pihak yang perkaranya tengah ditangani oleh Tarmizi.
ADVERTISEMENT
Tarmizi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.