KPK Eksekusi Irvanto dan Made Oka Terdakwa e-KTP ke Lapas

17 Desember 2018 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan Made Oka Masagung (kanan) saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumaran)
zoom-in-whitePerbesar
Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan Made Oka Masagung (kanan) saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumaran)
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Eksekusi dilakukan kepada dua terdakwa lantaran kasus korupsi yang menjerat keduanya telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Keduanya dinilai terbukti menjadi perantara uang hasil korupsi dari proyek e-KTP untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebesar USD 7,3 juta. Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Hari ini, Senin (17 Desember 2018) dilakukan eksekusi terhadap 2 terpidana dalam kasus Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (KTP Elektronik) TA 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangannya, Senin (17/12).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 65/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 05 Desember 2018, keduanya pun dieksekusi ke dua lapas berbeda. Irvanto dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung, sementara Made Oka dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim menilai Made Oka Masagung adalah pihak yang mengenalkan Charles Sutanto Ekapradja selaku Country Manager Hewlett Packard (HP) Enterprise Service Indonesia kepada Setnov. Made Oka sempat bicara kepada Charles bahwa Setnov sangat mempunyai pengaruh dalam proyek tersebut.
Secara terpisah, Irvanto yang juga keponakan Setnov beberapa kali melakukan pertemuan dengan orang-orang dari Tim Fatmawati guna mengkondisikan perusahaan yang terafiliasi Andi Narogong menang proyek e-KTP. Perusahaan yang akan memenangkan lelang proyek tersebut sudah disepakati adalah konsorsium PNRI.
Dalam salah satu pertemuan di Ruko Fatmawati, dibahas pengkondisian spesifikasi alat dalam proyek e - KTP untuk dimenangkan pihak-pihak tertentu. Selain itu, dibahas juga soal penggelembungan harga atau mark up dalam proyek tersebut yang selisihnya akan digunakan sebagai fee untuk Setnov dan pihak Komisi II DPR. Para rekanan proyek sepakat akan memberikan fee kepada Setnov dan sejumlah anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek.
ADVERTISEMENT
Hakim mengatakan, Irvanto telah ikut merencanakan untuk merekayasa dalam memenangkan konsorium PNRI sebagai pemenang proyek e-KTP. Sedangkan Made Oka selaku pemilik PT Delta Energy dan orang dekat Setya Novanto disebut sering melakukan pertemuan dengan Setnov serta telah diminta oleh Setnov untuk menjadi perantara fee proyek e-KTP.
Irvanto dan Made Oka dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.