KPK Eksekusi Penyuap Bupati Pakpak Bharat ke Lapas Tanjung Gusta

10 Mei 2019 15:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK rampungkan penyidikan Rijal Efendi Padang, pelaku penyuap Bupati Pakpak Bharat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK rampungkan penyidikan Rijal Efendi Padang, pelaku penyuap Bupati Pakpak Bharat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi terpidana kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat, Rijal Efendi Padang, ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, Kamis (9/5) sore. Eksekusi dilakukan kepada Rijal usai perkara korupsi yang membelitnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
ADVERTISEMENT
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Rijal Efendi Padang, swasta dalam kasus suap terhadap Bupati Pakpak Bharat terkait sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/5).
KPK mengeksekusi terpidana kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat, Rijal Efendi, ke lapas Tanjung Gusta, Medan. Foto: Dok. Humas KPK
Eksekusi dilakukan KPK pada pukul 16.15 WIB, dari lokasi penahanan Rijal sebelumnya di Rutan Kelas 1 Medan.
"Terpidana dibawa kemarin sore sekitar Pukul 16.15 dari Rutan Kelas 1 Medan ke Lapas Tanjung Gusta Medan. Eksekusi dilakukan setelah terdakwa divonis bersalah melakukan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan," kata Febri.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Halaman Gedung KPK, Jakarta, 18/12/2018. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam perkara ini, Rijal dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan kewajiban membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Rijal yang merupakan seorang kontraktor, dinyatakan bersalah karena menyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.
ADVERTISEMENT
Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU KPK, yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Rijal terbukti telah memberikan uang tunai senilai Rp 580 juta kepada Remigo dengan tujuan memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR, berupa peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu kepadanya. Proyek tersebut ditaksir memiliki nilai kontrak senilai Rp 4.544.280.000
Rijal merupakan salah satu kontraktor pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Ia juga merupakan relawan pemenangan Remigo dalam pemilihan bupati pada 2016.
Atas perbuatannya Rijal dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT