Pemeriksaan Massal di Medan untuk Kasus Suap DPRD Sumut

16 April 2018 10:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menggelar pemeriksaan massal untuk kasus dugaan suap DPRD Sumatera Utara. Dalam pemeriksaan hari ini, Senin (16/4), ada 22 orang yang menjadi saksi untuk 38 tersangka kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Hal ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap sekitar 50 saksi sebelumnya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.
Pemeriksaan massal untuk anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara berlangsung di Markas Brimob Polda Sumatera Utara di Medan. Para saksi akan ditanyakan soal peran dan kewenangan mereka selama menjabat.
Febri menjelaskan, peran setiap anggota DPRD Sumatera Utara penting diketahui KPK. Terlebih suap yang dilakukan mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait keputusan parlemen provinsi.
"Diduga penerimaan suap terkait dengan empat kondisi mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD," ucap Febri.
DPRD Sumatera Utara (Foto: Citra Google Street)
zoom-in-whitePerbesar
DPRD Sumatera Utara (Foto: Citra Google Street)
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Febri berharap, semua saksi yang dipanggil mau hadir dalam pemeriksaan.
"Kami ingatkan agar para tersangka dan saksi dalam kasus ini koperatif agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam pengembangan kasus yang membelit Gatot dan sejumlah anggota DPRD, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima Rp 300 juta hingga Rp 350 juta dari Gatot.
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Suap diberikan untuk melancarkan persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan Perubahan APBD 2013 dan pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
Selain berkasus di KPK, Gatot juga terjerat korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara tahun 2012 yang ditangani Kejaksaan Agung.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Gatot tiga tahun penjara untuk kasus suap hakim PTUN Medan selama tiga tahun penjara. Untuk korupsi dana bansos, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menghukumnya enam tahun penjara.
ADVERTISEMENT