KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Bupati Jepara ke Hakim PN Semarang

19 Desember 2018 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu adegan rekonstruksi suap hakim PN Semarang. (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu adegan rekonstruksi suap hakim PN Semarang. (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap hakim oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (19/12). Rekonstruksi berlangsung sekitar 1 jam tersebut dimulai dari ruang bagian hukum di lantai 2 gedung pengadilan.
ADVERTISEMENT
Rekonstruksi selanjutnya dilaksanakan di ruang Posbakum yang dulunya merupakan ruang hakim. Adegan selanjutnya berlangsung di halaman parkir pengadilan yang menggambarkan pertemuan antara hakim Lasito dengan pengacara Ahmad Hadi Prayitno.
Dalam rekonstruksi tersebut, orang-orang terlibat dalam kasus tersebut diperankan oleh penyidik KPK. Rekonstruksi yang berlangsung di dalam mobil itu menggunakan kendaraan milik KPK. Usai reka ulang di halaman parkir, penyidik KPK selanjutnya bergegas meninggalkan kantor PN Semarang.
"Iya benar (rekonstruksi). Izin yang disampaikan memang pelaksanaan rekonstruksi," kata juru bicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto.
Pelaksanaan rekonstruksi dilakukan di sejumlah ruang kantor pengadilan. Ruang Posbakum yang juga dijadikan salah satu ruang rekonstruksi, kata Eko, dulu merupakan ruang hakim yang digunakan oleh Lasito.
ADVERTISEMENT
"Pelaksanaan rekonstruksi untuk yang di pengadilan sudah disampaikan izinnya, untuk lokasi lain saya tidak tahu," pungkasnya.
Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, dan Bupati Jepara, Imam Marzuqi, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap hakim oleh Bupati Jepara.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang. Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Marzuqi.
Salah satu adegan rekonstruksi suap hakim PN Semarang. (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu adegan rekonstruksi suap hakim PN Semarang. (Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan)