KPK Geledah 2 Lokasi di Jakarta Terkait Kasus Bupati Mojokerto

4 Mei 2018 20:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan Bupati Mojokerto (Foto:  ANTARA FOTO/Nando)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Bupati Mojokerto (Foto: ANTARA FOTO/Nando)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim penyidik KPK melakukan proses penggeledahan terhadap dua perusahaan sekaligus di dua lokasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan tersebut terkait pengembangan proses penyidikan terhadap kasus suap Bupati Mojokerto dalam perkara suap terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2015.
"Untuk pengembangan penyidikan Bupati Mojokerto tersebut, khususnya terkait sangkaan suap terhadap yang bersangkutan penyidik 2 hari kemarin, Rabu-Kamis 2-3 Mei 2018 melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di 2 lokasi lagi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/5).
Penggeledahan tersebut menurut Febri dilakukan tim KPK di Kantor PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Menara BCA lantai 43, 53, dan 55 serta Kantor PT. Tower Bersama Infrastructure, Tbk (TBiG) di The Convergence Indonesia lantai 11, 16, dan 18.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan dua kantor tersebut, Febri menyebut terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil disita penyidik yang masih berkaitan dengan perkara suap Bupati Mojokerto itu.
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan komunikasi melalui email antara beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara," kata Febri.
Dalam kasus ini, Mustofa diduga menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Suap itu diduga diberikan oleh Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.
Baik Ockyanto dan Onggo kemudian juga dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Atas perbuatannya, Mustofa selaku pihak yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT