KPK Geledah 4 Lokasi di Jateng Terkait Suap Aspidum Kejati DKI

31 Juli 2019 22:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menggeledah rumah Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (31/7). Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mendalami kasus yang menjerat Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto.
ADVERTISEMENT
Selain rumah Aspidsus, KPK juga menggeledah tiga lokasi lainnya. Penggeledahan berlangsung selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu (30-31/7).
"Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta, dalam dua hari ini, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jawa Tengah," ujar Febri saat dihubungi, Rabu (31/7).
"Selasa, 30 Juli 2019 (penggeledahan) pada dua rumah saksi, yaitu Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan satu orang saksi dari pihak swasta. Sedangkan hari ini dilakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Kantor PT. SSI di daerah Karangturi Blok N dan Gudang di daerah Karang Kidul Semarang," ucap Febri.
Dari penggeledahan di empat lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini. "KPK menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Untuk mengonfirmasi temuan di empat lokasi tersebut, penyidik mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi pada Kamis (1/8). Pemeriksaan berlangsung di Kantor Polrestabes Semarang.
"Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta di kantor Polrestabes Semarang," ungkap Febri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Agus Winoto sebagai tersangka. Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari pihak swasta, Sendy Perico, dan pengacara Sendy, Alvin Suherman. Suap diduga terkait penanganan pengurusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.