KPK Geledah 5 Lokasi Terkait Kasus Gubernur Kepri

23 Juli 2019 15:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun masuk ke mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun masuk ke mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah lima lokasi terkait penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
ADVERTISEMENT
Kelima lokasi itu yakni di Kota Batam (rumah pihak swasta, Kock Meng; rumah pejabat protokol Gubernur Kepri), di Kota Tanjung Pinang (Dinas Perhubungan Provinsi Kepri; rumah pribadi Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono); serta di Kabupaten Karimun (rumah Gubernur Kepri).
"KPK melakukan penggeledahan di 5 lokasi di 3 kota/kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (23/7).
KPK mengingatkan agar seluruh pihak yang mempunyai keterkaitan dengan penggeledahan ini dapat kooperatif dengan proses hukum yang sedang dilakukan penyidik.
"Kami harap pihak-pihak di lokasi dapat bersikap kooperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik. Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi," ucap Febri.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara. "Dari sejumlah lokasi tersebut KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan. Penggeledahan masih berlangsung," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Dinas dan kantor Nurdin Basirun. Setidaknya ada 13 tas, kardus, hingga paper bag yang disita KPK dari penggeledahan tersebut.
Dari 13 tas, kardus, dan paper bag yang diamankan, ditemukan uang senilai Rp 3,5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134. 711. Uang tersebut ditemukan di kamar Nurdin.
Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Ia diduga menerima suap terkait izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayahnya. Tak hanya itu, Nurdin juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono; dan seorang swasta Abu Bakar.
ADVERTISEMENT
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000 dari Abu Bakar melalui Edy. Adapun dalam kasus penerimaan gratifikasi, KPK sempat mengamankan uang di rumah dinas Nurdin di antaranya SGD 43.942, Rp 132 juta dan USD 5.303.