KPK Geledah Balai Kota Blitar

9 Juni 2018 10:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK tahan Wali Kota Blitar (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
KPK tahan Wali Kota Blitar (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
Tim penyidik KPK menggeledah Balai Kota Blitar, Jawa Timur. Penggeledahan tersebut terkait kasus suap proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar, senilai Rp 23 miliar.
ADVERTISEMENT
Dilansir Antara, Sabtu (9/6), tim penyidik KPK mulai datang ke Balai Kota Blitar, sekitar jam 08.30 WIB. Ada tiga kendaraan yang mengangkut rombongan KPK. Mereka datang dan langsung masuk ke dalam Balai Kota Blitar.
Ilustrasi KPK (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Selain itu, polisi yang bertugas dengan bersenjata lengkap tidak mengizinkan yang tidak berkepentingan untuk masuk ke dalam. Namun, sejumlah orang terlihat datang ke Balai Kota, misalnya sejumlah Ketua RW di Kota Blitar. Mereka diduga diizinkan masuk untuk menjadi saksi penggeledahan.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar AKP Heri Sugiono mengatakan, polisi memang diminta bantuan untuk membantu mengamankan proses penggeledahan.
"KPK meminta 10 anggota Sabhara untuk ditugaskan pengamanan. Itu hanya di Blitar saja. Selebihnya, kami kurang tahu," kata Heri di lokasi, Sabtu (9/6).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK menyegel sejumlah ruangan di Pemkot Blitar, antara lain ruang kerja Wali Kota Blitar, ruang Kepala Dinas dan ruang Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Blitar.
Penggeledahan ruang kerja Wali Kota Blitar. (Foto: ANTARA FOTO/Irfan Anshori)
zoom-in-whitePerbesar
Penggeledahan ruang kerja Wali Kota Blitar. (Foto: ANTARA FOTO/Irfan Anshori)
Selain itu, KPK juga menyegel tiga ruang di Dinas Pendidikan Kota Blitar, yakni kepala dinas, ruang Bidang Pendidikan TK dan SD, serta Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. Seluruh penyegelan itu dilakukan tim penyidik pada Kamis (7/6).
Penggeledahan ruang kerja Wali Kota Blitar. (Foto: ANTARA FOTO/Irfan Anshori)
zoom-in-whitePerbesar
Penggeledahan ruang kerja Wali Kota Blitar. (Foto: ANTARA FOTO/Irfan Anshori)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan status tersangka pada Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar. Samanhudi sempat dinyatakan melarikan diri pada saat operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (6/6) malam.
Namun, pada Jumat (8/6) siang, Samanhudi akhirnya menyerahkan diri ke KPK. Pengacara Samanhudi, Bambang Arjuno, membantah kliennya sempat melarikan diri. Bambang mengaku kliennya tengah berada di luar kota saat petugas KPK melakukan OTT.
KPK tahan Wali Kota Blitar (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
KPK tahan Wali Kota Blitar (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Politikus PDIP itu menjadi tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari seorang kontraktor bernama Susilo Prabowo. Susilo juga merupakan sosok yang diduga menyuap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait sejumlah proyek di wilayah Tulungagung.
ADVERTISEMENT
Selain Samanhudi, KPK juga menangkap Susilo, Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno, serta seorang lainnya bernama Agung Prayitno. KPK sempat mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 2,5 miliar --dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu-- yang merupakan bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.
Barang Bukti OTT KPK di Blitar dan Tulungagung (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Barang Bukti OTT KPK di Blitar dan Tulungagung (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Atas perbuatannya, Anwar dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 KUHP.