KPK Geledah Dinas PUPR dan Dispora Aceh Terkait Kasus Irwandi Yusuf

10 Juli 2018 13:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Menggeledah kantor Dispora Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPK Menggeledah kantor Dispora Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali menggeledah sejumlah tempat di Aceh. Penggeledahan itu terkait proses penyidikan dugaan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
ADVERTISEMENT
Kali ini, tim KPK mencari barang bukti tambahan dengan menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh dan kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh.
"Hari ini tim Penyidik KPK meneruskan penelusuran bukti-bukti di kasus dugaan suap terkait DOK (Dana Otonomi Khusus) Aceh. Penggeledahan dilakukan di Dinas PUPR dan Dispora Aceh," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/7).
"Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kembali," imbuhnya.
Polisi berjaga di Kantor Dispora Aceh yang digeledah KPK. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berjaga di Kantor Dispora Aceh yang digeledah KPK. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Pantauan kumparan di Kantor Dispora Aceh, penggeledahan masih berlangsung hingga siang hari ini. Para awak media tidak diizinkan untuk masuk ke dalam gedung untuk mengambil gambar.
Tampak tiga polisi yang membawa senjata berjaga di luar gedung serta di pos pengamanan. Baliho 'Aceh Marathon' terlihat dipasang tepat di gerbang kantor tersebut. Dalam baliho tersebut, terlihat juga foto Irwandi selaku Gubernur Aceh dan juga wakilnya yang kini menjadi Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
KPK Menggeledah kantor Dispora Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPK Menggeledah kantor Dispora Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Ini bukan kali pertama KPK menggeledah sejumlah tempat di Aceh. Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah para tersangka hingga rumah dinas Irwandi.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan tersebut, pihak KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik berkaitan dengan DOKA 2018. Bukti tersebut, kata Febri, jelas semakin menguatkan keterlibatan Irwandi dalam kasus itu. Barang bukti juga memudahkan KPK menguraikan konstruksi perkara.
"Dokumen-dokumen serta catatan proyek yang kami dapatkan, semakin menguatkan konstruksi pembuktian kasus ini," jelas Febri.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi ditahan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi ditahan KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Febri mengimbau agar semua pihak dapat koperatif selama penggeledahan dan penyidikan kasus ini. KPK meminta agar seluruh pihak mendukung kerja KPK dalam mengusut kasus korupsi tersebut.
"KPK mengimbau agar pihak-pihak di lokasi penggeledahan dapat koperatif dan membantu proses penyidikan ini. Karena selain ini adalah proses hukum, pengungkapan kasus ini juga kami pandang penting bagi masyarakat Aceh," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi yang kemudian terungkap dari OTT. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Bener Meriah, Ahmadi (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Bener Meriah, Ahmadi (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA 2018. Namun kemudian praktik rasuah ini terungkap dari OTT yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (4/7) malam.
ADVERTISEMENT
Dalam OTT itu, KPK mengamankan sekitar 9 orang, termasuk Ahmadi dan Irwandi. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah bukti berupa uang senilai Rp 50 juta, bukti transaksi perbankan, serta catatan proyek.
KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Irwandi bersama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Ahmadi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
Laporan: Aprilandika Hendra Pratama & Zuhri Noviandi