KPK Geledah Kantor dan Rumah Penyuap Anggota DPR Dhamantra

19 Agustus 2019 17:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penggeledahan oleh KPK Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggeledahan oleh KPK Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menggeledah kantor PT Cahaya Sakti Agro (CSA) milik tersangka Chandry Suanda alias Afung pada Senin (19/8). Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin kuota impor bawang putih tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK juga turut menggeledah kediaman Afung yang terletak di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
"Hari ini, KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi dalam penyidikan kasus suap terkait impor bawang putih. Yaitu kantor tersangka CSU (Chandry Suanda) alias Afung di Kapuk Cengkareng Jakbar dan rumah tersangka CSU di Jelambar Jaya, Jakbar," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Senin (19/8).
Dalam penggeledahan yang masih berjalan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait kegiatan impor bawang putih.
"Dari proses penggeledahan ini diamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait impor bawang putih dan barang bukti elektronik," kata Febri.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah sekitar 21 lokasi. Lokasi itu di antaranya kediaman anggota Komisi VI DPR Nyoman Dhamantra, kantor money changer Indocev milik Dhamantra, ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan ruang Dirjen Hortikultura Kementan.
ADVERTISEMENT
Dari lokasi yang digeledah itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti berbentuk handphone serta DVD.
"Sehingga total penggeledahan telah dilakukan tim di 21 lokasi pada 6 kota, yaitu Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Denpasar, dan Solo," kata Febri.
Nyoman Dhamantra (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam kasus ini, Dhamantra diduga menerima suap dari Afung melalui orang kepercayaannya, Mirawati Bisri, senilai Rp 2 miliar. Suap itu diduga untuk pengurusan surat izin impor 20 ribu ton bawang putih ke Kemendag dan Kementan.
Afung, Dhamantra, dan Mirawati telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto. Doddy dan Zulfikar merupakan pengusaha yang diduga meminjamkan uang ke Afung untuk menyuap Dhamantara. Sementara Elviyanto merupakan orang dekat Dhamantra.
ADVERTISEMENT