KPK Geledah Kantor Dishub Terkait Kasus Wali Kota Medan

20 Oktober 2019 2:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penggeledahan KPK Foto: Mustaqim Amna/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggeledahan KPK Foto: Mustaqim Amna/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Jalan Pinang Baris Medan, Sabtu, (19/10). Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti kasus dugaan suap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin yang ditangkap pada Selasa (15/10).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Antara, penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK selama tiga jam sejak pukul 19.40 WIB hingga pukul 22.47 WIB. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah berkas dan dokumen.
Para penyidik keluar dari kantor Dishub Kota Medan dengan membawa dua koper berukuran besar dan satu kardus ukuran kecil.
Sebelum menggeledah kantor Dishub Medan, pada Sabtu pagi para penyidik KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan. Dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas PU Medan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dibawa menggunakan dua koper berukuran besar dan dua kardus kecil.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi, Kadis PUPR Medan Isa dan Kabag Protokoler Medan Syamsul Fitri sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat kasus suap.
ADVERTISEMENT
Dzulmi dan Syamsul dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Isa. Uang yang diberikan diduga hingga sekitar Rp 530 juta.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Dzulmi bersama Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Isa selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.