news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Geledah Kantor Kontraktor di Pekanbaru soal Suap Jalan Bengkalis

21 Maret 2018 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Baru KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Baru KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK kembali menggeledah sejumlah tempat di Provinsi Riau. Penggeledahan masih terkait kasus dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun 2013-2015.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan kali ini dilakukan di sebuah kantor kontraktor di Pekanbaru. Kendati demikian, Febri tak menyebutkan nama perusahaan itu.
“Tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB telah dilakukan penggeledahan di kantor salah satu kontraktor terkait kasus dugaan korupsi di Bengkalis. Tepatnya di Jalan Wonosari 141A Tangerang Tengah, Marpoyan Damai, Pekanbaru,” kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/3).
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan berkas yang berhubungan dengan proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Usai menggeledah, tim langsung bergerak ke lokasi lainnya.
“Saat ini tim sudah berada di lokasi lain di Tenayan Raya Sail, Pekanbaru,” terangnya.
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Penggeledahan kali ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan KPK sejak Senin (19/3) di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis.
ADVERTISEMENT
Di lokasi itu, KPK menyita delapan boks kontainer berisi dokumen proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Nantinya, dokumen tersebut akan digunakan penyidik untuk memeriksa para tersangka.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015 selaku pejabat pembuat komitmen, M. Nasir, dan Direktur PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat ini Nasir menjabat sebagai Sekda Kota Dumai.
KPK menduga keduanya melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum. KPK menduga kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 80 miliar.
ADVERTISEMENT