news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Geledah Kantor Penyuap Aspidum Kejati DKI, Sita Dokumen Kasus

2 Juli 2019 12:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penggeledahan KPK. Foto:  ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penggeledahan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah kantor pengacara Alfin Suherman di Jakarta. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus suap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, di mana Alfin merupakan salah satu tersangkanya.
ADVERTISEMENT
"KPK melakukan penggeledahan di Kantor Advokat Alfin Suherman & Associates di Jakarta tadi malam (1/7) dari pukul 19.00-22.00 WIB," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Selasa (2/7).
Dari penggeledahan tersebut, kata Febri, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Tim menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait perkara pidana di PN Jakbar," kata Febri.
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.
Dalam perkara ini, Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari seorang pengusaha, Sendy Perico, melalui Alfin.
Suap itu diduga agar jaksa meringankan tuntutan untuk seseorang yang digugat Sendy dalam kasus penipuan Rp 11 miliar yang bergulir di PN Jakarta Barat. Sebab Sendy dan seseorang yang digugatnya itu telah bersepakat untuk berdamai.
ADVERTISEMENT
Agus sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan, Sendy dan Alvin selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.