KPK Geledah Kantor PT Sinar Mas Agro, Sita Dokumen Perizinan

30 Oktober 2018 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penggeledahan KPK. (Foto:  ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penggeledahan KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menggeledah kantor PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART, Tbk) dalam kasus dugaan kasus suap izin pembuangan limbah sawit ke Danau Sembaluh di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan perizinan dan barang bukti lain.
ADVERTISEMENT
"Dari penggeledahan tersebut KPK menyita sekitar 2 dus barang bukti dokumen terkait dengan perizinan dan dokumen korporasi lain serta barang bukti elektronik laptop dan hardisk," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (30/10).
Selain menggeledah kantor PT SMART, Tbk, penyidik KPK juga menggeledah kantor PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) yang berada di gedung yang sama yakni Sinarmas Land Plaza Tower II yang terletak di Jalan M.H. Thamrin.
"Sejak siang pukul 11.00 WIB hingga dini hari Selasa, 30 Oktober 2018 pada pukul 04.00 WIB, Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor PT. SMART, Tbk. dan PT BAP yang terdapat di satu gedung," kata Febri.
Atas barang bukti yang berhasil diperoleh dari penggeledahan, Febri menyebut KPK akan mempelajarinya terlebih dahulu. Dari barang bukti tersebut, kata Febri, penyidik akan menelusuri terkait upaya pemberian suap yang dilakukan pihak swasta kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah dalam proses pengurusan perizinan.
Febri Diansyah saat Konferensi Pers terkait penyerahan diri Eddy Sindoro di Gedung KPK, Jumat (12/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah saat Konferensi Pers terkait penyerahan diri Eddy Sindoro di Gedung KPK, Jumat (12/10/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
"Kepentingan pihak-pihak yang diduga memberikan uang pada sejumlah anggota DPRD Kalteng, proses persetujuan di dalam korporasi, serta fakta lain yang relevan akan menjadi perhatian KPK," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya sudah menggeledah dua tempat berbeda di Kalimantan Tengah. Dua lokasi yang digeledah KPK itu adalah kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Dinas Kehutanan dan Dinas Perizinan Kalimantan Tengah.
"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen terkait perizinan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP)," kata Febri.
Dalam kasus ini ada empat orang anggota DPRD Kalimantan Tengah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah terkait tugas dan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah 2018.
KPK juga menemukan adanya dugaan suap itu ditujukan agar anggota DPRD Kalteng tak mengungkapkan ke publik terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Binasawit Abadi Pratama yang bermasalah. PT Binasawit Abadi Pratama diduga meminta agar DPRD menyampaikan ke media bahwa tidak benar PT Binasawit Abadi Pratama tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, PT Binasawit Abadi Pratama pun diduga meminta agar nantinya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kalimantan Tengah untuk tak dilakukan. Direncanakan dalam rapat tersebut akan dibahas terkait dugaan pencemaran lingkungan yang akan dilakukan PT BAP.
Empat orang anggota DPRD yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK diantaranya Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD, Punding LH. Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD, Arisavanah selaku Anggota Komis B DPRD dan Edy Rosada selaku Anggota Komisi B DPRD.
Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi suap, terdapat tiga orang yang dijerat sebagai tersangka. Mereka yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT Binasawit Abadi Pratama atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resource and Technology, Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy selaku Manajer Hukum PT BAP. PT BAP merupakan salah satu anak usaha PT Sinar Mas Agro Resource and Technology milik Sinas Mas.
ADVERTISEMENT