KPK Geledah Kementerian PUPR

3 Januari 2019 22:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ruangan di Kementerian PUPR digeledah Penyidik KPK. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ruangan di Kementerian PUPR digeledah Penyidik KPK. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (3/1) malam. Penggeledahan ini diduga terkait dengan dugaan suap proyek Sistem Penyedia Air Minum Strategis (SPAM).
ADVERTISEMENT
Hal itu dibenarkan oleh salah seorang pegawai di lingkungan Kementerian PUPR. Namun ia mengaku, tidak mengetahui ruangan mana yang dilakukan penggeledahan.
"Iya ada, di lantai 8 (Ditjen) Cipta Karya," ujar dia.
Ruangan di Kementerian PUPR digeledah Penyidik KPK. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ruangan di Kementerian PUPR digeledah Penyidik KPK. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
Pantauan kumparan di lokasi, tampak dua orang anggota kepolisian berjaga di Lantai 8.
Lantai 8 merupakan ruangan kantor Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Beberapa karyawan juga terlihat di dalam salah satu ruangan, namun tidak satupun dari mereka yang mau memberikan komentar.
Ruangan di Kementerian PUPR digeledah Penyidik KPK. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ruangan di Kementerian PUPR digeledah Penyidik KPK. (Foto: Maulana Ramadhan/kumparan)
Secara terpisah, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan soal penggeledahan itu. "Iya, di Ditjen Cipta Karya," ujar dia.
KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat antara lain Kantor SPAM Strategis di Pejompongan, Kantor PT WKE, serta Rumah Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, Yuliana Enganita Dibyo. Yulina merupakan salah satu penyuap 4 pejabat Ditjen Cipta Karya PUPR.
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan di rumah Yuliana, KPK berhasil mengamankan total uang Rp 1,2 miliar. Uang tersebut terdiri dari uang tunai sekitar Rp 200 juta dan deposito senilai Rp 1 miliar.
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka. Keempatnya yakni Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100. Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Salah satunya adalah proyek di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT