KPK Geledah Ruang Kerja Amin Santono di Lantai 10 Gedung DPR

8 Mei 2018 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Amin Santono di KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Amin Santono di KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menggeledah ruang kerja tersangka kasus dugaan suap usulan anggaran dana dari daerah dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018, Amin Santono. Anggota Komisi XI DPR dari Demokrat itu sudah ditahan sejak Minggu (8/5) setelah tertangkap tangan KPK bersama pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
ADVERTISEMENT
"Menggeledah ruang kerja tersangka AMS (Amin Santono) di lantai 10 Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR RI ," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (8/5).
Selain ruang kerja Amin, terdapat ada beberapa lokasi lain yang turut digeledah oleh penyidik KPK. Di antaranya menggeledah rumah Amin di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, kantor Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, serta ruangan di Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Menurut Febri, penggeledahan dilakukan pada hari Minggu (6/5) dan Senin (7/5).
"Dari lokasi geledah, tim mengamankan sejumlah dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menduga Yaya, Amin, dan seorang pihak swasta bernama Eka Kamaludin, menerima suap Rp 500 juta dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Suap itu diduga terkait usulan dana dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
Diduga, suap diberikan agar Amin dan Yaya bisa memasukkan dua proyek Ghiast di Kabupaten Sumedang dalam rancangan anggaran tersebut. Namun kemudian kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK.