KPK Geledah Ruangan Ketua Pengadilan Negeri Medan

30 Agustus 2018 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di PN Medan pasca OTT KPK. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di PN Medan pasca OTT KPK. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menggeledah ruang Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan pada Kamis (30/8). Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim ad hoc tipikor PN Medan Merry Purba yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Humas PN Medan Erintuah Damanik mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh empat penyidik KPK. Tak hanya ruang milik Marsudin, penyidik KPK juga menggeledah ruang milik Merry.
"KPK berada di ruang ketua (Marsudin) untuk meminta berkas yang berkaitan dengan putusan kemarin (dengan terdakwa Tamin Sukardi). Kita sedang (sudah) fotokopi untuk menyerahkan kepada KPK," ucap Erintuah saat ditemui di PN Medan, Medan, Kamis (30/8).
Erintuah menyebut, proses penggeledahan dilakukan sejak Rabu (29/8) dinihari hingga Kamis (30/8) pukul 06.00 WIB. Usai menggeledah, kata Erintuah, penyidik KPK menyita sekitar 30 barang bukti berupa dokumen dan beberapa barang lainnya.
"Ada 30 barang bukti yang disita KPK untuk pemeriksaaan," ucapnya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/8) lalu, KPK menangkap empat hakim PN Medan yakni Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke Sinaga, dan hakim ad hoc tipikor Merry Purba.
ADVERTISEMENT
Namun usai gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry sebagai tersangka. Sedangkan tiga hakim lainnya dilepas KPK karena tidak cukup bukti.
Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan. (Foto: Dok. pn-medankota.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudin Nainggolan. (Foto: Dok. pn-medankota.go.id)
Selain menetapkan Merry sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Helpandi, Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan sebagai tersangka. Helpandi merupakan panitera pengganti di PN Medan. Adapun, Tamin adalah terdakwa kasus korupsi yang diduga menyuap Merry terkait vonis terhadap dirinya. Sementara Hadi adalah orang kepercayaan Tamin.
Merry diduga menerima suap SGD 280 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi. Suap itu diduga untuk meringankan vonis Tamin dalam kasus korupsi penggelapan lahan perkebunan milik PT PTPN II.
Dalam perkara itu Tamintelah divonis bersalah dan dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar. Namun saat pembacaan putusan, hakim Merry menyatakan dissenting opinion terhadap vonis tersebut.
ADVERTISEMENT