KPK Geledah Rumah Bupati Mesuji Khamami, Sita Dokumen Proyek

29 Januari 2019 22:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penggeledahan KPK. (Foto:  ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penggeledahan KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menggeledah rumah Bupati Kabupaten Mesuji Khamami yang menjadi tersangka dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pada penggeledahan itu tim KPK menyita sejumlah dokumen terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
ADVERTISEMENT
"Dari sejumlah lokasi tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen proyek yang diduga terkait dengan perkara suap yang ditangani KPK saat ini," kata Febri saat dihubungi, Selasa (29/1).
Selain rumah Khamami, empat lokasi lainnya juga turut digeledah KPK secara paralel sejak Senin (28/1) hingga Selasa (29/1). Empat lokasi lainnya adalah kantor perusahaan salah satu tersangka pemberi suap, rumah salah satu tersangka pemberi suap, kantor Bupati Mesuji, dan kantor Dinas PUPR Mesuji.
Bupati Mesuji, Khamami mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Mesuji, Khamami mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (23/1) hingga Kamis (24/1) di Lampung, yaitu Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Kabupaten Mesuji. KPK mengamankan total 11 orang, termasuk Khamami.
Tangkap tangan dilakukan penyidik, berkaitan dengan adanya transaksi suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Dinas PUPR tahun anggaran 2018 di Kabupaten Mesuji.
ADVERTISEMENT
Setelah proses pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Khamami sebagai tersangka bersama dengan empat orang lainnya. Mereka ialah Taufik Hidayat; Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji; Sibron Azis selaku Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri; serta Kardinal selaku swasta. Taufik Hidayat tercatat merupakan adik dari Khamami.
Khamami bersama Taufik dan Wawan diduga menerima suap lebih dari Rp 1,28 miliar dari Sibron dan Kardinal. Suap itu diduga terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung. Suap pun diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang tengah mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mesuji.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek. Fee tersebut diduga bagian dari pembayaran fee atas 4 proyek yang tengah digarap 2 perusahaan milik Sibron.
ADVERTISEMENT
Selaku pihak yang diduga menerima suap, Khamami bersama Taufik dan Wawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, selaku pihak yang diduga memberi suap, Sibron dan Kardinal, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.