KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bengkalis, Sita Uang Rp 1,9 M

1 Juni 2018 21:29 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah rumah dinas Bupati Bengkalis, Riau, Amril Mukminin. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
ADVERTISEMENT
"Siang hingga malam ini, tim KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (1/6).
"Kegiatan penggeledahan merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk pengumpulan bukti-bukti lebih lanjut," imbuhnya.
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 1,9 miliar. Uang tersebut kini berstatus barang sitaan KPK. Nantinya uang tersebut akan digunakan untuk proses penyidikan dalam kasus ini.
"Dari lokasi tersebut ditemukan uang sekitar Rp 1.9 miliar yang akan didalami lebih lanjut keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," ucap Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015, M. Nasir, dan Direktur PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat ini, Nasir menjabat sebagai Sekda Kota Dumai, Bengkalis, Riau.
ADVERTISEMENT
KPK menduga keduanya melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal-pasal tersebut mengatur tindakan penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, secara bersama-sama dan melawan hukum. KPK memperkirakan kerugian negara atas korupsi ini mencapai Rp 80 miliar.