KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Penggeledahan berlangsung dari pukul 10.00 WIB pagi. Sebagian masih berjalan saat ini," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Sabtu (7/7).
Dalam penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik berkaitan dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
“Sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait DOKA 2018 tersebut,” ujar Febri.
KPK menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Aceh yang turut membantu melancarkan penyidikan. Menurut Febri, apa yang dilakukan KPK saat ini adalah semata-mata untuk proses penegakan hukum.
“Salah satu tujuan kenapa pemberantasan korupsi dilakukan agar hak masyarakat untuk menikmati anggaran keuangan negara atau daerah tidak dirugikan karena diambil oleh oknum pejabat tertentu,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi yang kemudian terungkap dari OTT. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Namun kemudian praktik rasuah ini terungkap dari OTT yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (4/7) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sekitar 9 orang, termasuk Ahmadi dan Irwandi. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah bukti berupa uang senilai Rp 50 juta, bukti transaksi perbankan, serta catatan proyek.
KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Irwandi bersama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Ahmadi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.
ADVERTISEMENT