KPK Geledah Rumah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo soal Proyek Air Minum
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah tiga lokasi terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek Sistem Penyedia Air Minum Strategis (SPAM) di Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah tersangka Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KPK juga menggeledah kediaman Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, dan kediaman Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
"Terkait dengan kasus PUPR hari ini dilakukan kembali penggeledahan di tiga lokasi, di rumah tiga orang tersangka. Baik dari pihak PUPR ataupun PT WKE (PT Wijaya Kusuma Emindo)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (2/1).
Menurut Febri, penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Kantor SPAM dan PT Wijaya Kusuma Emindo.
"Penggeledahan tersebut hingga kini masih dilakukan," ujar Febri.
Dari hasil penggeledahan sebelumnya, Febri menyebut telah diamankan sejumlah dokumen, rekaman CCTV, dan uang sebesar Rp 800 juta. Kasus ini pun terus dikembangkan mengingat nilai proyek sekitar Rp 400 Miliar.
ADVERTISEMENT
"Jadi cukup banyak proyek air minum yang dikerjakan di daerah yang kami identifikasi nilai proyeknya totalnya lebih dari Rp 400 M jadi dokumen itu diamankan," ujar Febri.
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka. Keempatnya adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala SPAM Strategis Lampung, Meina Woro Kustinah selaku Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Katulampa, Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Keempat pejabat pada Kementerian PUPR itu diduga menerima suap yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Beberapa di antaranya di daerah bencana di Palu dan Donggala.
ADVERTISEMENT
Keempatnya diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera. Kedua perusahaan itu memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar.
Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap. Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
ADVERTISEMENT