KPK Geledah Rumah Eks Direktur Waskita Karya Terkait Proyek Fiktif

12 Februari 2019 18:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut JSMR Desi Arryani Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirut JSMR Desi Arryani Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah 3 tempat di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (11/2) dan Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu lokasi yang digeledah penyidik yakni rumah Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani yang terletak di Jl. H. Rausin, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penggeledahan di rumah Desi pada Senin (11/2) itu terkait jabatannya sebagai mantan kepala divisi dan Direktur I Operasi PT Waskita Karya.
"Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka FR (Fathor Rahman selaku Kepala Divisi II Waskita Karya periode 2011-2013 ) dalam kasus TPK pelaksanaan pekerjaan kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Waskita Karya," ujar Febri dalam keterangannya, Selasa (12/2).
Febri Diansyah di KPK Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Selain rumah Desi, dua lokasi lain yang juga digeledah penyidik KPK yakni dua rumah pensiunan PNS di Kementerian PUPR yang terletak di Jalan Selawah Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur dan Jalan Wirabakti Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur. Kedua lokasi itu digeledah pada Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
""Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya," ucapnya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang karyawan PT Waskita Karya sebagai tersangka yakni Fathor dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi ll PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh Waskita Karya.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan sub-kontraktor yang sudah teridentifikasi sampai saat ini.
Namun KPK belum membeberkan nama-nama perusahaan itu. Akibat kasus ini negara telah dirugikan setidaknya Rp 186 miliar.
ADVERTISEMENT