news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Geledah Rumah Hakim Merry Purba, Sita Dokumen Persidangan

30 Agustus 2018 18:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman pribadi hakim ad hoc tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi yang menjerat Merry dan salah seorang panitera PN Medan, Helpandi. Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen persidangan disita KPK.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini disita dokumen-dokumen terkait proses persidangan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (30/8).
Selain menggeledah kediaman Merry, KPK juga menggeledah tiga lokasi lainnya di Medan. Tiga lokasi tersebut yakni ruangan para petinggi PN Medan, serta rumah dan kantor milik pengusaha Tamin Sukardi. Tamin merupakan juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap tersebut.
"KPK telah melakukan penggeledahan di Medan pada 3 lokasi yaitu di rumah hakim MP (Merry Purba),PN Medan, serta rumah dan kantor tersangka TS (Tamin Sukardi)," kata Febri.
Hakim Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba resmi ditahan KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba resmi ditahan KPK, Rabu (29/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
Dalam penggeledahan di PN Medan, penyidik KPK memeriksa ruangan milik Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke Sinaga, Merry Purba, dan Helpandi.
ADVERTISEMENT
Saat penggeledahan itu penyidik KPK menyita beberapa barang bukti disita di antaranya beberapa dokumen, handphone, dan sebuah surat keputusan Ketua PN Medan, Marsudin Nainggolan.
"Ada salinan elektronik, HP merek Apple, satu buah media penyimpanan elektronik, kemudian satu bundel surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Medan," ujar Humas PN Medan Erintuah Damanik.
Selain itu penyidik KPK juga menyita surat keputusan khusus tentang penunjukan majelis hakim yang menangani kasus terdakwa Tamin Sukardi. Penyidik KPK juga membawa satu bundel dokumen tentang penetapan majelis hakim tetap dan panitera pengganti yang seluruhnya berasal dari meja Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan.
Tamin diduga memberikan uang senilai SGD 280 ribu kepada Merry melalui Helpandi. Uang suap itu diduga untuk meringankan hukuman Tamin dalam kasus korupsi penggelapan lahan perkebunan milik PT PTPN II. Pemberian uang suap itu dilakukan Tamin melalui perantara Hadi.
ADVERTISEMENT
Namun, Tamin tetap divonis bersalah dan dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar. Dalam putusan tersebut, hakim Merry menyatakan dissenting opinion dan menilai Tamin tidak terbukti bersalah.
Merry dan Helpandi selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara, Tamin dan Hadi selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
ADVERTISEMENT