KPK Geledah Tiga Kantor Dinas di Kepri, Sita Dokumen Terkait Reklamasi

17 September 2019 18:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menggeledah tiga kantor dinas di Provinsi Kepulauan Riau. Penggeledahan dilakukan KPK dalam penyidikan perkara dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
ADVERTISEMENT
Tiga kantor dinas itu yakni Kantor Dinas PUPR Provinsi Kepri, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, serta Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kepri.
"KPK melakukan penggeledahan di 3 lokasi hari ini di Tanjung Pinang, yaitu Kantor Dinas PUPR Provinsi Kepri, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kepri," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (17/9).
Dari tiga kantor dinas itu, tim menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penganggaran di masing-masing dinas. "Dari 3 lokasi itu diamankan sejumlah dokumen terkait anggaran di dinas masing-masing," kata Febri.
"Penggeledahan ini dilakukan dalam proses penyidikan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka NBU (Nurdin Basirun), Gubernur Kepri," sambungnya.
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (tengah) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (12/9). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkait penyidikan perkara ini, penggeledahan telah dilakukan KPK terhadap 9 lokasi di 3 Kota/Kabupaten berbeda di Kepri. 9 lokasi itu di antaranya Kota Batam (Rumah pihak swasta, Kock Meng; Rumah Pejabat Protokol Gubernur Kepri; Dua rumah pihak swasta di Batam yang diduga terkait dengan tersangka), Kota Tanjung Pinang (Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri; Rumah Pribadi tersangka BUH (Budi Hartono); Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri; Kantor Dinas Lingkungan Hidup; Kantor Dinas ESDM), Kabupaten Karimun (Rumah Gubernur Kepri).
ADVERTISEMENT
Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen terkait perizinan turut diamankan KPK sebagai barang bukti dalam perkara ini. Dalam penyidikan perkara ini, KPK pun telah menggeledah rumah Dinas dan kantor Nurdin Basirun.
Penggeledahan pun turut dilakukan di dua lokasi lain yakni Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan serta Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap. Setidaknya ada 13 tas, kardus, hingga paper bag yang disita KPK dari penggeledahan tersebut.
Dari 13 tas, kardus, dan paper bag yang diamankan, ditemukan uang senilai Rp 3,5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134. 711. Uang tersebut ditemukan di Kamar Gubernur di Rumah Dinas Nurdin.
KPK telah menetapkan Nurdin Basirun sebagai tersangka dalam dua kasus. Nurdin diduga menerima suap terkait izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayahnya. Tak hanya itu, Nurdin juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono; dan seorang swasta Abu Bakar.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000 dari Abu Bakar melalui Edy.
Nurdin pun turut menerima gratifikasi. Adapun rincian uang penerimaan gratifikasi Nurdin itu yakni Rp 3.737.240.000, 180.935 Dolar Singapura, 38.553 Dolar AS, 527 Ringgit Malaysia, 500 Riyal Arab Saudi, 30 Dolar Hongkong serta uang 5 Euro.