KPK: Hadi Poernomo Bisa Tersangka Lagi

8 Februari 2017 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hadi Poernomo. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan status perkara dugaan korupsi yang melibatkan eks Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Mahkamah Agung menyebut bahwa putusan praperadilan Hakim Haswandi yang menyuruh KPK menghentikan penyidikan perkara itu adalah keliru.
ADVERTISEMENT
"Nanti akan diteliti dan digelar perkara lagi untuk tentukan tindak lanjut berikutnya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam pesan singkatnya kepada kumparan, Rabu (8/2).
Basaria tidak menjelaskan kapan gelar perkara akan dilakukan. Namun dia mengatakan terbuka kemungkinan penyidik kembali menerbitkan sprindik untuk menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka.
"Bisa saja, tergantung hasil gelar perkara nanti," kata Basaria.
Hadi Poernomo sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia Tbk tahun 1999. Kerugian negara yang bisa ditimbulkan dalam perkara ini bahkan disebut bisa mencapai Rp 2,5 triliun.
Hadi yang pernah menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu lantas mengajukan praperadilan menggugat status tersangka yang disandangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Haswandi yang mengadili dan memeriksa lalu mengabulkan praperadilan dan menyatakan status tersangka Hadi oleh KPK tidak sah. Hakim meminta KPK menghentikan penyidikan perkara itu.
ADVERTISEMENT
Peninjauan Kembali atas putusan praperadilan yang diajukan KPK ditolak Mahkamah Agung. Namun MA menyebut bahwa putusan praperadilan Hakim Haswandi yang menyuruh KPK menghentikan penyidikan perkara itu adalah keliru.
"Adalah tidak tepat dan keliru karena Judex Facti telah melampaui batas wewenangnya dan dapat dikualifisir sebagai upaya mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa," bunyi putusan sebagaimana dilansir MA, Kamis (2/2).
MA menilai hakim praperadilan telah melampaui kewenangannya dalam memutus perkara tersebut. Sebab sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PERMA RI Nomor 4 Tahun 2016, praperadilan disebut hanya memeriksa permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
ADVERTISEMENT
Praperadilan tidak seharusnya menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka. Bahkan MA menyebut penyidik KPK dapat menetapkan kembali Hadi Poernomo sebagai tersangka. "Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang berkaitan dengan materi perkara," petik putusan tersebut.
Kasus yang sama juga pernah dialami KPK saat kalah praperadilan dari mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Status tersangka Ilham gugur dan penyidikannya dihentikan karena putusan praperadilan itu.
Namun KPK langsung menerbitkan kembali sprindik yang kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka. Ilham saat ini sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
ADVERTISEMENT