KPK: Hampir Semua Bupati dan Banyak Pejabat Masih Melakukan Korupsi

27 November 2018 12:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan terkait OTT Bupati Pakpak Bharat di KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan terkait OTT Bupati Pakpak Bharat di KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK masih mendesak UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disempurnakan agar sistem konstitusi bisa lebih baik. Sebab, Ketua KPK Agus Rahardjo khawatir tenaga lembaganya tidak cukup jika harus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setiap hari.
ADVERTISEMENT
"Kita OTT setiap hari bisa. Hampir semua bupati dan banyak pejabat yang masih melakukan tindak pidana (korupsi) pada saat kita tangkap para bupati," kata Agus di acara diskusi hasil review putaran I dan II United Nations Conventions Against Corruption (UNCAC) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/11).
Ia menyebut, masalah ini merupakan masalah yang sangat genting bagi Indonesia. Sebab, jika dibiarkan terus tanpa penanganan yang intensif, ia khawatir penyelenggara negara bisa habis.
"Kita harus segera berubah. Kita ingatkan mengenai Tap MPR tadi. Jadi diterjemahkan UU 31/1999 mengenai tipikor di dalamnya," imbuhnya.
Agus menilai, salah satu pasal yang diperlukan dalam UU Tipikor adalah tentang pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Dalam pasal tersebut dijelaskan, peran masyarakat dalam negara merupakan hak dan kewajiban unntuk mewujudkan penyelenggara negara bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
ADVERTISEMENT
"Itu esensinya penting karena selamaa ini penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum bergerak," pungkasnya.
Anggota Dewan Terbukti Paling Banyak Korupsi (Foto: Muhammad Faisal N/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Terbukti Paling Banyak Korupsi (Foto: Muhammad Faisal N/kumparan)