KPK Harap Cagub Maluku Utara Tak Mangkir Lagi dari Pemeriksaan

29 Juni 2018 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Hidayat Mus (Foto: Facebook @Ahmad Hidayat Mus)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Hidayat Mus (Foto: Facebook @Ahmad Hidayat Mus)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK berharap calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus memenuhi panggilan untuk diperiksa pada Senin (2/7) mendatang. Ahmad mangkir dari panggilan sebelumnya hingga penyidik kemudian melakukan penjadwalan ulang.
ADVERTISEMENT
"Surat panggilan kedua telah dikirimkan, sebaiknya tentu datang karena hal tersebut adalah kewajiban hukum," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/6).
Ahmad direncanakan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Taliabu, Maluku Utara. Pada hari yang sama, KPK juga akan memeriksa adik Ahmad yang juga tersangka dalam kasus yang sama, Zainal Mus.
Ahmad diduga melakukan korupsi tersebut pada saat dia masih menjabat Bupati Kepulauan Sula. KPK mengumumkan penetapan tersangka Ahmad pada 16 Maret 2018. Namun, hingga saat ini ia belum ditahan.
Saat ini, ia sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur Maluku Utara. Bahkan menurut perhitungan riil sementara dari KPU, ia unggul dalam pilkada itu. Terkait unggulnya suara Ahmad tersebut, Febri menyatakan pihaknya tetap menghormati jalannya pilkada. Menurut Febri, proses pilkada sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga patut dihormati apapun hasilnya.
ADVERTISEMENT
"Apapun hasil pilkada kemarin tentu sama-sama kita hormati. Tahapan-tahapan pilkada tersebut sudah diatur secara jelas di undang-undang yang ada," imbuh Febri.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Namun, Febri meyakinkan bahwa proses hukum terhadap Hidayat Mus dan adiknya tidak akan berhenti. Menurutnya, KPK berjalan di koridor berbeda dengan pilkada. Ia menegaskan bahwa hasil pilkada tak akan mempengaruhi proses hukum yang akan dijalankan KPK.
"KPK tentu bekerja di luar mekanisme tersebut. Sejak awal KPK sudah sampaikan, proses hukum yang kami jalankan terpisah dari proses politik," kata Febri.
Pasangan cagub-cawagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar dinyatakan sementara unggul dalam real count KPU. Hingga Jumat (29/6) pukul 14.00 WIB, tercatat cagub Ahmad yang juga merupakan tersangka KPK itu memperoleh 31,82 persen atau 174.889 suara.
ADVERTISEMENT
Suara tersebut berdasarkan dari 99,11 persen data yang dihimpun KPU dari 2.118 TPS. Ahmad-Rivai memenangi suara di empat daerah dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara.