news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Harap Daftar 49 Caleg Eks Koruptor Jadi Acuan Masyarakat Memilih

31 Januari 2019 19:01 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU akhirnya merilis 49 nama calon anggota legislatif (caleg) berstatus mantan narapidana korupsi. Meski sederet nama tersebut tak dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT), tapi langkah itu bisa menjadi acuan masyarakat untuk menentukan pilihan.
ADVERTISEMENT
Apresiasi untuk KPU disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah. Febri berharap masyarakat bisa selektif dalam memilih pemimpin berdasarkan rekam jejak.
"Pada proses pemilu ini, kami harap bisa jadi alat koreksi oleh pemilih, bagi para calon yang pernah terbukti korupsi, tidak memiliki komitmen yang jelas terhadap pemberantasan korupsi, termasuk upaya melemahkan pemberantasan korupsi dan KPK," ujar Febri saat dihubungi, Kamis (31/1).
Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Pramono Ubaid, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan dan Evi Novida Ginting menunjukkan berkas Caleg mantan koruptor di kantor KPU. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Pramono Ubaid, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan dan Evi Novida Ginting menunjukkan berkas Caleg mantan koruptor di kantor KPU. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
Febri menilai KPU telah mempertimbangan banyak hal sebelum memutuskan merilis nama. Salah satunya menyinggung aspek hukum serta pengaruhnya bagi masyarakat. "Apalagi KPU menyampaikan tujuannya adalah agar masyarakat sebagai pemilih mengetahui siapa yang akan dipilih," imbuh Febri.
"KPK berharap memang orang-orang terbaik yang dipilih, jangan sampai angka jumlah anggota DPR dan DPRD yang diproses (KPK) bertambah terus," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Total 49 caleg tersebut akan berlaga di Pileg tingkat DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan DPD. Pengumuman sederet mantan koruptor itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, nama caleg dengan status narapidana harus diumumkan statusnya secara terbuka kepada publik.
Berikut 49 caleg mantan narapidana korupsi:
Partai Golkar
1. Hamid Usman Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara
2. Desy Yusandi Caleg DPRD Provinsi Banten
3. H Agus Mulyadi R Caleg DPRD Provinsi Banten
4. Petrus Nauw Caleg DPRD Provinsi Papua Barat
5. Heri Baelanu KA Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang
6. Dede Widarso Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang
7. Saiful T Lasmi Caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una
ADVERTISEMENT
8. Edy Muklison Caleg DPRD Kabupaten Blitar
Partai Gerindra
1. Moh Taufik Caleg DPRD DKI Jakarta
2. Herry Jones Johny Kereh Caleg DPRD Sulawesi Utara
3. dr Husen Kausaha Caleg DPRD Maluku Utara
4. Ferizal Caleg DPRD Belitung Timur
5. Mirhammuddin Caleg DPRD Belitung Timur
6. Hi Al Hajar Syahyan Caleg DPRD Kabupaten Tanggamus
Partai Berkarya
1. Mieke L Nangka Caleg DPRD Sulawesi Utara
2. Hi Arief Armain Caleg DPRD Maluku Utara
3. Yohanes Marinus Koto Caleg DPRD Kabupaten Ende
4. H Andi Muttamar Mattotorang Caleg DPRD Kabupaten Bulukumba
Partai Hanura
1. Wilhelmus Tahalele Caleg DPRD Maluku Utara
2. Mudasir Caleg DPRD Jawa Tengah
3. Akhmad Ibrahim Caleg DPRD Maluku Utara
ADVERTISEMENT
4. HM Warsit Caleg DPRD Kabupaten Blora
5. Moh Nur Hasan Caleg DPRD Kabupaten Rembang
Partai Demokrat
1. Jones Khan Caleg DPRD Kota Pagar Alam
2. Jhoby Husban Caleg DPRD Kota Cilegon
3. Syamsudin Caleg DPRD Kabupaten Lombok Tengah
4. Darmawati Dareho Caleg DPRD Kota Manado
PDIP
1. Abner Reinal Jitmaru Caleg DPRD Papua Barat
Partai Garuda
1. Ariston Moho Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan
2. Yulius Dzkhi Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan
Partai Perindo
1. Smuel Buntuang Caleg DPRD Gorontalo
2. Zulfikri Caleg DPRD Kota Pagar Alam
PKPI
1. Joni Kornelius Tondok Caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara
2. Mathius Tungka Caleg DPRD Kabupaten Poso
PAN
ADVERTISEMENT
1. Abdul Fattah Caleg DPRD Jambi
2. Masri Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur
3. Muhammad Afrizal Caleg DPRD Kabupaten Lingga
4. H Bahri Syamsu Arief Caleg DPRD Kota Cilegon
PKS
1. Maksum DG Mannassa Caleg DPRD Kabupaten Mamuju
PBB
1. Nasrullah Hamka Caleg DPRD Jambi.
Caleg DPD ada 9 orang. Berikut daftarnya :
1. Abdullah Puteh Caleg DPD Aceh
2. H Abdillah Caleg DPD Sumatera Utara
3. Hamzah Caleg DPD Bangka Belitung
4. Lucianty Caleg DPD Sumatera Selatan
5. Ririn Roayana Caleg DPD Kalimantan Tengah
6. La Ode Bariun Caleg DPD Sulawesi Tenggara
7. Masyhur Masie Abunawas Caleg DPD Sulawesi Tenggara
8. Yani Muluk Caleg DPD Sulawesi Tenggara
ADVERTISEMENT
9. Syachrial Kui Damopolii Caleg DPD Sulawesi Utara
Berdasarkan data tersebut, Partai Golkar menyumbang jumlah terbanyak dengan total 8 caleg mantan napi korupsi di DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara posisi kedua ditempati Partai Gerindra dengan jumlah 6 caleg mantan napi korupsi, termasuk Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Moh Taufik. Dan di posisi ketiga ada Partai Hanura dengan 5 caleg mantan napi korupsi.
Ketua KPU Arief Budiman memastikan bahwa 49 nama yang masuk dalam daftar caleg mantan napi korupsi ini dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sebab, KPU telah melakukan verifikasi ulang dengan KPK dan KPU provinsi maupun kabupaten/kota.