KPK Harap Pencabutan Hak Lelang Ikut Proyek PT NKE Jadi Efek Jera

3 Januari 2019 21:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tambahan berupa pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek di pemerintah terhadap PT Duta Graha Indah (PT DGI) atau yang saat ini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE). Pencabutan lelang itu berlaku selama enam bulan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi putusan tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut putusan tersebut dapat menambah efek jera bagi korporasi.
"Ada satu hal yang kami pandang penting terkait dengan penjatuhan sanksi pencabutan hak mengikuti lelang proyek pemerintah. Pidana tambahan terhadap korporasi seperti ini diharapkan bisa diterapkan secara lebih kuat ke depan dan konsisten agar lebih memberikan efek jera bagi korporasi untuk melakukan korupsi," kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (3/1).
Namun, vonis pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek di pemerintahan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut selama 2 tahun.
Menanggapi hal itu, Febri menyebut KPK menghormati putusan hakim. Menurutnya, berat atau ringan sanksi merupakan pertimbangan dalam fakta-fakta persidangan.
ADVERTISEMENT
"KPK tentu menghormati putusan pengadilan tersebut. Terkait dengan berat ringan sanksi dan pertimbangan-pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta sidang perlu kami pelajari terlebih dahulu dalam masa pikir-pikir ini," tambahnya.
Selain hukuman pencabutan hak lelang, PT NKE juga divonis membayar pidana denda senilai Rp 700 juta. Denda diberikan karena PT DGI dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dan tujuh proyek lainnya.
Tak hanya pidana denda sebesar Rp 700 juta, PT DGI pun turut divonis membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 85.490.234.737.
Sidang pembacaan vonis itu dihadiri oleh sejumlah karyawan PT NKE. Sesaat putusan dibacakan, para karyawan itu sontak menyambut putusan dengan ucapan syukur. Hal itu mengingat putusan hakim dinilai jauh lebih ringan dan lebih adil dari tuntutan jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah," kata sejumlah pegawai PT NKE.
Karyawan PT NKE di persidangan. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan PT NKE di persidangan. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
PT DGI atau PT NKE merupakan perusahaan pertama yang dijerat pidana oleh KPK terkait kasus korupsi korporasi. Selama persidangan, Dirut PT NKE Djoko Eko Suprastowo menjadi pihak yang mewakili perusahaan sebagai terdakwa.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan yakni perbuatan PT DGI yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan yakni keterangan dari PT DGI membantu memperjelas duduk perkara ini, berjanji dan mengupayakan tata kelola perusahaan yang bebas dari korupsi, belum pernah dihukum, serta tempat bergantungnya banyak orang.