KPK Heran Setya Novanto Sebut Kerugian Negara e-KTP Tidak Konsisten

20 Desember 2017 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Eksepsi Setya Novanto (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Eksepsi Setya Novanto (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sidang pembacaan eksepsi terdakwa Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP selesai digelar hari ini Rabu (20/12) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam salah satu poin eksepsi, kuasa hukum Setya Novanto mempertanyakan soal jumlah kerugian negara yang timbul akibat kasus e-KTP. Sebab KPK dinilai tidak konsisten dalam menyebut pihak-pihak yang turut menerima uang terkait e-KTP.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum KPK, Abdul Basir, mengaku heran dengan pembacaan eksepsi terkait perbedaan kerugian negara yang disebut oleh kuasa hukum Setya Novanto. Menurutnya, kerugian negara itu sudah dihitung secara legal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Itu yang kemudian saya tidak habis pikir, di mana tidak cermatnya? di mana berbedanya? Karena kan kerugian itu sudah dihitung secara legitimate oleh BPKP dan itu sudah diterima oleh peradilan dalam dua perkara sebelumnya," ucap Basir, saat ditemui usai sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12).
Penasihat hukum Setya Novanto (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penasihat hukum Setya Novanto (Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan)
Basir juga menanggapi salah satu poin keberatan yang dibacakan kuasa hukum Setya Novanto, yang menyebut adanya perbedaan antara dakwaan Setya Novanto dengan dakwaan terdakwa e-KTP lainnya, yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Menurut Abdul, wajar jika isi dakwaan dari ketiga orang tersebut berbeda.
ADVERTISEMENT
"Ya bisa saja. Penyidikan, kan, terus berjalan menemukan fakta baru, bukti baru, saksi baru. Itu kan hal yang wajar dan lumrah," ujar dia.
Ia pun menyatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan jawaban atas eksepsi tersebut. Termasuk menanggapi soal tudingan hilangnya sejumlah nama politikus dalam surat dakwaan Setya Novanto.
"Nanti kami jelaskan dalam tanggapan minggu depan," ujar Abdul.
Sebelumnya, pada sidang ini, Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa salah satu poin dalam eksepsi yang disusun pihaknya akan menyinggung soal adanya perbedaan antara dakwaan kliennya dengan dakwaan terdakwa e-KTP lainnya, yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.
"Kami bandingkan, pertama adalah mengenai nama orang orang yang disebut sebagai teman peserta, kemudian selain itu kami juga coba bandingkan nama nama orang yang disebut dari masing masing surat dakwaan yang dianggap sebagai penerima dari uang berhubungan dengan perkara e-KTP," ujar Maqdir, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12).
ADVERTISEMENT
Ia mempertanyakan konsistensi KPK dalam menyusun isi dakwaan dari ketiga orang tersebut. Menurutnya, jika tiga orang tersebut didakwa secara bersama-sama, maka uraian perbuatannya dalam surat dakwaan pun harus dibuat sama.
Setya Novanto menghadiri sidang eksepsi. (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto menghadiri sidang eksepsi. (Foto: Antara/Rosa Panggabean)