KPK Hibahkan Rumah Akil Mochtar di Pontianak Senilai Rp 764,5 Juta

4 Maret 2019 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sitaan KPK Foto: kemenkeu.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sitaan KPK Foto: kemenkeu.go.id
ADVERTISEMENT
KPK akan menyerahkan aset rampasan berupa tanah dan bangunan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Selasa (5/3).
ADVERTISEMENT
Aset berupa tanah dan bangunan yang akan diserahkan itu adalah milik terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Akil Mochtar. Nilai aset milik eks Ketua MK itu adalah sebesar Rp 764,5 juta.
Akil Mochtar Foto: ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja
"Barang rampasan tersebut berupa tanah dan bangunan perkara M. Akil Mochtar yang bernilai sekitar Rp 764,5 juta yang terletak di Parit Tokaya, Pontianak, Kalbar," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (4/3).
Aset diserahkan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan. Tanah dan bangunan tersebut nantinya akan dimanfaatkan oleh pihak KPKNL untuk fasilitas rumah dinas.
"Kami berharap penyerahan barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPKNL Pontianak," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Penyerahan aset tersebut akan dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Kalbar di Pontianak, Selasa (5/3).
Dalam acara itu, KPK akan diwakili oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli. Sementara pihak KPKNL Pontianak akan diwakili oleh Kepala KPKNL Pontianak, Agus Hari Widodo.