KPK Imbau Anwar Usman Lapor LHKPN terkait Jabatan Ketua MK

2 April 2018 22:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK mengimbau Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih, Anwar Usman, untuk segera melaporkan LHKPN terkait jabatan baru yang diembannya saat ini. Hal tersebut disampaikan sebab adanya peraturan untuk melaporkan harta kekayaannya bagi seluruh penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyelengggara negara wajib melapor harta kekayaan ke KPK sesuai UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
"KPK akan menerima pelaporan tersebut. Agar lebih mudah, pelaporan juga dapat dilakukan melalui e-LHKPN," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (2/4).
Anwar Usman. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anwar Usman. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
Febri menambahkan, jika nantinya dalam proses pengisian laporan ditemukan sejumlah halangan atau permasalahan, KPK bersedia menawarkan bantuan dalam proses pengisiannya.
"Jika membutuhkan petunjuk dalam pengisian dapat kami bantu," imbuh dia.
Atas terpilihnya Anwar Usman, KPK berharap akan ada kerja sama yang berkesinambungan antara kedua institusi, terutama dalam pemberantasan tindak korupsi.
"Kami ucapkan selamat atas terpilihnya Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru. Diharapkan ada semangat yang jauh lebih kuat untuk pemberantasan korupsi," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Dikonfirmasi terpisah, Direktur LHKPN KPK, Cahya Hareffa, menuturkan bahwa Anwar Usman telah melaporkan kekayaan sebelumnya semasa menjabat sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Cahya mengatakan, Anwar Usman terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2017. Hanya saja, ada beberapa detail yang belum dilengkapi sehingga data itu belum tercantum di laman LHKPN. Dalam laman itu, Anwar Usman tercatat melaporkan harta kekayaan pada 2011.
"Sudah pernah (lapor), tahun 2017," ucap Cahya Hareffa.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Pleno Hakim (RPH) untuk memilih ketua MK baru periode 2018-2020. Namun karena belum ada kesepakatan, maka pemilihan dilakukan lewat pemungutan suara atau voting yang dipimpin oleh Anwar Usman.
Bedasarkan hasil voting yang dilakukan oleh sembilan hakim, Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK baru menggantikan Arief Hidayat. Hasil voting menunjukkan, Anwar mendapat lima suara disusul Suhartoyo dengan empat suara.
ADVERTISEMENT