KPK Imbau Fredrich Penuhi Panggilan Pemeriksaan

10 Januari 2018 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Febri DIansyah (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri DIansyah (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK sudah merencanakan pemeriksaan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Dia akan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan menghalangi upaya mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan kliennya.
ADVERTISEMENT
"Direncanakan pemeriksaan dilakukan pada Jumat (12/1)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
Febri pun meminta Fredrich mau memenuhi panggilan KPK. Pasalnya, dalam pemeriksaan Fredrich punya kesempatan untuk membantah dugaan pelanggaran hukum yang dituduhkan kepadanya.
"Jika memang ada tanggapan dan bantahan nanti bisa disampaikan oleh yang bersangkutan saat dirinya hadir memenuhi panggilan KPK tersebut," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menaikkan status dua orang yang diduga menghalang-halangi upaya penyidikan terhadap mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Nama Fredrich Yunadi selaku mantan kuasa hukum Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutardjo sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka oleh penyidik KPK.
Fredrich pernah menjadi pengacara Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi e-KTP di KPK. Namanya semakin terkenal saat dia menyebut luka Setya sebesar "bakpao" akibat Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang listrik. Namun belakangan, Fredrich mundur ketika KPK membawa perkara Novanto ke pengadilan.
ADVERTISEMENT