KPK Incar Mafia Anggaran
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menekankan, saat ini, kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan anggaran negara, memang menjadi fokus lembaga antirasuah.
Febri menuturkan, KPK akan terus bekerja sama dengan pemerintah dalam hal supervisi dan pencegahan. Hal itu dilakukan agar proses anggaran negara tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Bahkan, Febri menyebut, tak menutup kemungkinan cara ini akan menjadi salah satu dari strategi nasional pemberantasan korupsi.
"Kami sangat memperhatikan kasus ini ya, karena APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) itu kan sama artinya dengan uang rakyat yang akan sangat rentan ditimpangi kalau sejak awal sudah bermasalah seperti ini," ujar Febri di Gedung KPK, Selasa (8/5).
Dalam kasus ini, KPK menduga Yaya dan Amin bersama seorang pihak swasta bernama Eka Kamaludin, menerima suap Rp 500 juta dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. Suap dilakukan agar Amin dan Yaya dapat memasukkan dua proyek Ghiast di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dalam rancangan anggaran tersebut. Adapun Yaya dan Amin sudah ditahan KPK sejak Minggu (6/5).
ADVERTISEMENT
Menurut Febri, baik dalam OTT maupun pengembangan perkara, KPK cukup sering menangani kasus mafia anggaran seperti ini. Bahkan, kata Febri, modus yang dilakukan di masing-masing kasus pun beragam jenis.
"Ada modus untuk meloloskan anggaran tertentu, hingga bisa diproses dan diloloskan, sampai diatur di tingkat implementasi pengadaan barang dan jasa. Ini contoh konkret yang paling besar, adalah kasus e-KTP. Namun dalam kasus yang kita tangani sekarang, prosesnya terjadi sebelum proses formil pembahasan anggaran bersama DPR itu berjalan," tutur Febri.
Sementara, lanjutnya, pada kasus yang menjerat Yaya dan Amin ini, dilakukan dengan modus berbeda. Mereka memanfaatkan kedekatan dan akses terhadap oknum anggota DPR maupun di Kemenkeu, untuk meloloskan anggaran.
ADVERTISEMENT
"Dengan cara membuat proposal dan menyerahkan proposal tersebut dengan harapan ini masuk nanti menjadi poin dan rancangan APBN-P 2018. Dan kita perlu sangat mewaspadai dan hati-hati dengan proses APBN-P ini, karena KPK juga sudah cukup banyak menangani kasus yang terjadi terkait dengan APBN Perubahan," imbuh Febri.