news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Ingatkan Dokter Tak Bantu Koruptor Keluar dari Lapas Sukamiskin

21 Juli 2018 21:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPK Laode M Syarif (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPK Laode M Syarif (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
Dalam kasus suap jual beli kamar sel di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, KPK juga menemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas berobat narapidana. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mewanti-wanti agar dokter dan tenaga kesehatan untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya.
ADVERTISEMENT
"Jika ada Informasi narapidana yang menyalahgunakan fasilitas tersebut kami imbau untuk segera melaporkan pada KPK," jelas Laode saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).
Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: Facebook/ Andi Wahyudin)
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Sukamiskin, Bandung. (Foto: Facebook/ Andi Wahyudin)
Laode menegaskan dokter dan tenaga ahli adalah pekerjaan yang mulia. Sehingga tak dibenarkan jika pekerjaan itu disalahgunakan untuk kepentingan koruptor.
"Belum lama ini pengadilan Tipikor telah memvonis dr. Bimanesh yang terbukti menghalangi penyidikan KPK dalam kasus e-KTP terkati Setya Novanto. Kami harap hal ini tidak perlu terulang kembali," tegas Laode.
Ruang tahanan lapas Sukamiskin (Foto: Dok .Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ruang tahanan lapas Sukamiskin (Foto: Dok .Istimewa)
Napi korupsi yang ditahan di Lapas Sukamiskin memang diketahui suka pelesiran. Mereka biasanya berdalih ingin berobat. Buktinya dalam operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (21/7) dini, sejumlah sel di Lapas Sukamiskin kosong ditinggal penghuninya.
ADVERTISEMENT
Tim KPK tak mendapati keberadaan napi atas nama Charles Mangesang, Fuad Amin, dan Tubagus Chairi Wardana (Wawan). Hasil pemeriksaan, Fuad Amin dan Wawan tidak berada di dalam selnya karena sedang menjalani pengobatan di rumah sakit yang berada di luar lapas.
Hingga kini belum diketahui secara pasti keberadaan ketiga napi tersebut. Padahal, mereka sedang menjalani hukuman. Oleh karena itu, KPK menyegel sel Fuad Amin dan Wawan.