KPK Ingatkan Melchias Mekeng Tak Mangkir dari Pemeriksaan

7 Oktober 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua Fraksi Golkar. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Fraksi Golkar. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK meminta politikus Golkar, Melchias Marcus Mekeng memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (8/10). Menurut jadwal, mantan Ketua Fraksi Golkar di DPR itu akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
"Kami harap saksi datang memenuhi panggilan penyidik sebagai pemenuhan kewajiban hukum untuk menjelaskan apa yang diketahui yang bersangkutan terkait perkara ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (7/10).
Mekeng dipanggil penyidik untuk diperiksa pada 19 September 2019. Namun, ia mangkir dari panggilan itu. Pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Selasa 8 Oktober 2019.
Terkait kasus ini, Mekeng juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 10 September 2019. Pencegahan itu terkait kebutuhan penyidik.
KPK sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan, dalam perkara ini. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan suap dalam kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.
ADVERTISEMENT
Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih, senilai Rp 5 miliar.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Suap diberikan agar Eni mau membantunya terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang melibatkan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di ESDM. Di komisinya, Eni bermitra dengan Kementerian ESDM.
Dalam penyidikan, diketahui bahwa uang yang diterima Eni dari Samin tersebut, digunakannya untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Uang senilai Rp 5 miliar itu pun diberikan Samin dalam dua tahap kepada Eni, yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua pada 21 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.