KPK Ingatkan Pejabat dan Pengusaha NTT Soal Korupsi Korporasi

20 Maret 2019 14:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat memberikan keterangan pers terkait perbaikan sistem lapas, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat memberikan keterangan pers terkait perbaikan sistem lapas, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK melakukan rapat koordinasi Komite Advokasi Daerah bersama Provinsi NTT dalam rangka pekan pencegahan korupsi terintegrasi.
ADVERTISEMENT
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur NTT Josef A. Nae Soi, Ketua Kadin Provinsi NTT Paul Lyanto, dan total 50 peserta lainnya yang terdiri dari Sekda hingga Kadin dan asosiasi pengusaha di NTT.
Dalam kesempatan itu, wakil ketua KPK Saut Situmorang mengingatkan tentang bahaya korupsi di sektor korporasi terhadap pejabat publik. Saut juga menyebut bahwa KPK memiliki tugas dalam pencegahan korupsi di sektor itu.
"Berdasarkan UU, tugas KPK itu meliputi koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan, dan pencegahan. Dalam pencegahan itu salah satunya adalah pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) di Provinsi, yang nanti agar diturunkan hingga ke KAD Kab/Kota. Akan dibahas bagaimana bekerja dengan profesional berintegritas dan juga ada standar internasional/ISO," kata Saut dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
Saut menyebut, persaingan bisnis di Indonesia sangat ketat. Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab masuk pada korupsi di sektor ini. Ia mewanti-wanti kepada pejabat agar tak terseret dalam gratifikasi yang cenderung menjebak.
"Berbicara perspektif bisnis, bahwa persaingan yang ada di Indonesia seperti apa sih? Kita bisa lihat bahwa level persaingan usaha di Indonesia ini tidak sama. Makanya kita harus mengubah itu secara detil," kata Saut.
"KPK datang untuk diskusi supaya kita tidak kejeblos atas standar-standar yang sudah ada. Misalnya selain kita harus melapor LHKPN secara tepat waktu dan lengkap, kita juga harus hati-hati terhadap gratifikasi yang cenderung sering menjebak," sambungnya.
Kepada perwakilan korporasi yang hadir, Saut mengingatkan bahwa apabila saat ini KPK sudah memproses korporasi sebagai tersangka korupsi.
ADVERTISEMENT
"Adanya Perma 13 Tahun 2016, kalau ada private sector yang melanggar, akan dikenakan sanksi pidana korporasi," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KADIN NTT Paul Lyanto, dalam kesempatan yang sama menyebut bahwa KADIN siap bekerja secara profesional. KADIN pun siap mendukung upaya preventif yang dilakukan KPK.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan pemaparan terkait dugaan korupsi dana pembangunan Jembatan Waterfront City di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Kami dari KADIN Provinsi NTT siap mendukung upaya preventif, mengubah mindset yang buruk, serta menjadi agen perubahan dengan paradigma baru, adanya persaingan sehat, efisiensi anggaran, dan menguntungkan semua Pihak. Saya mengajak rekan-rekan dunia usaha untuk hadir dan menunjukkan bahwa KADIN siap bekerja profesional," ucapnya.
Wakil Gubernur NTT Josef, juga menyambut baik upaya KPK dalam memberantas korupsi. Bahkan tekait LHKPN, pihaknya sudah mengeluarkan peraturan gubernur bagi yang tidak melaporkan LHKPN bisa diberi sanksi nonjob.
ADVERTISEMENT
"Saya dan Pak Gubernur telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Pergub bahwa yang tidak memberikan laporan LHKPN ada sanksinya, berupa nonjob," ujarnya.
"Saya ingatkan ada atau tidak ada KPK kita bekerja harus lurus dengan hati. Ingat, bukan karena adanya KPK. Trading in influence/menjual pengaruh juga termasuk dalam ranah korupsi. Godaan sangat besar sekali, hiduplah dengan apa yang ada, dan saling mengingatkan," pungkasnya.