KPK Ingatkan Pihak yang Sembunyikan Anggota DPRD Sumut Bisa Dipidana

27 November 2018 17:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK masih memburu keberadaan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban. Sejak ditetapkan sebagai tersangka perkara suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, Ferry menjadi buronan KPK dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya telah mendatangi keluarga Ferry. Namun, kepada penyidik, pihak keluarga menyampaikan tidak pernah ada komunikasi dengan Ferry selama ini.
"Kami perlu mengingatkan, jika ada pihak-pihak tertentu yang menyembunyikan informasi dan keberadaan seorang DPO atau memberikan keterangan palsu terkait hal tersebut, maka ada risiko pidana untuk perbuatan itu, yaitu di Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling sedikit 3 tahun hingga 12 tahun," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (27/11).
Pasal itu mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi. Tak hanya pidana penjara, mereka yang terjerat pasal ini juga terancam dikenakan denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Febri menilai tuntutan terhadap pelaku yang tidak kooperatif dan melarikan diri akan lebih tinggi dibanding pelaku lain yang kooperatif. Febri juga mengingatkan tentang ancaman pidana untuk penerimaan suap hingga 20 tahun penjara.
"Tidak ada gunanya bagi tersangka FST (Ferry) melarikan diri dari proses hukum karena lambat atau cepat pasti akan ditemukan. KPK terus melakukan pencarian keberadaan tersangka dengan bantuan Polri dan masyarakat setempat," ungkap Febri.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Terkait kasus ini, penyidik telah menetapkan 38 eks anggota dan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari Gatot Pujo terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, KPK telah menahan 33 nama dari total 38 tersangka. Tersisa 5 nama lagi yang belum ditahan KPK termasuk Ferry.