KPK Ingatkan Ridwan Kamil soal Panggil PNS Bekasi dan Pihak Meikarta

26 Oktober 2018 14:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Foto: Eny Immanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Foto: Eny Immanuella Gloria)
ADVERTISEMENT
KPK mengingatkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau yang akrab disapa Kang Emil, agar tak melakukan hal-hal yang bisa menghambat proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek superblock Meikarta, yang tengah berjalan. Hal itu tak terlepas dari rencana Emil yang akan memanggil pihak Pemkab Bekasi dan pengembang Meikarta.
ADVERTISEMENT
"Kami membaca informasi bahwa Gubernur Jabar berencana memanggil pihak Pemkab dan pihak Meikarta. Jika itu benar, kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berisiko menghambat penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (26/10).
Menurut Febri, para pihak yang rencananya akan dipanggil Emil itu bisa saja merupakan saksi yang akan diperiksa KPK dalam kasus ini.
"Tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang akan dipanggil tersebut juga merupakan saksi bagi KPK," jelas Febri.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Eny Immanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Eny Immanuella Gloria)
Sebelumnya, Emil berencana segera memanggil sejumlah pihak dari pejabat Pemkab Bekasi dan pengembang proyek Meikarta. Hal itu dilakukan Emil untuk meminta kejelasan terkait perkara pengurusan perizinan Meikarta yang dianggap bermasalah oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Emil juga akan meminta kejelasan dari staf Pemprov Jawa Barat terkait rekomendasi pertimbangan tata ruang atas permintaan Pemkab Bekasi dalam mengurus proyek Meikarta.
"Per hari ini saya datanya saya belum lengkap, maka yang akan saya lakukan adalah meminta staf-staf yang dulu terlibat dalam proses rekomendasi. Setelah itu didapat barulah secara resmi kita akan memberikan sebuah pandangan," kata Ridwan di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Senin (22/10).
Berdasarkan catatan Emil, Pemprov Jawa Barat, yang saat itu dipimpin oleh Gubernur Ahmad Heryawan, memberikan rekomendasi tata ruang hanya untuk 85 hektare, dari total 143 hektare yang diajukan oleh Pemkab Bekasi.
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka. Pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
ADVERTISEMENT
Sementara itu sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi yang diduga menerima suap antara lain Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bekasi Dewi Trisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Kesembilan tersangka itu diduga terlibat suap pengurusan izin untuk mega proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Adapun, komitmen fee untuk pengurusan berbagai perizinan di proyek Meikarta mencapai Rp 13 miliar. Namun, suap yang baru terealiasi diduga sebesar Rp 7 miliar.
Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Pemain di Balik Suap Meikarta (Foto: Putri Sarah Arifira)
zoom-in-whitePerbesar
Pemain di Balik Suap Meikarta (Foto: Putri Sarah Arifira)
ADVERTISEMENT