KPK Ingin OTT Setiap Hari, Tetapi Ada Ganjalannya

27 November 2018 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan terkait OTT Bupati Pakpak Bharat di KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan terkait OTT Bupati Pakpak Bharat di KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo menekankan pentingnya perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terakhir kali diubah tahun 2001 lalu. Menurut Agus, perubahan UU Tipikor menjadi salah satu agenda genting yang harus segera dilakukan.
ADVERTISEMENT
Sebab Agus menilai hukum penindakan korupsi di Indonesia sangat jauh tertinggal dari negara lain yang telah meratifikasi rekomedasi hasil tinjauan dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi. Indonesia, kata Agus, masih menyisakan 24 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti beberapa di antaranya yakni korupsi di sektor swasta dan memperdagangkan pengaruh.
"Harus diwujudkan yaitu perubahan UU Tipikor, itu menurut saya mendesak, perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 penting dilakukan," kata Agus dalam diskusi hasil review putaran I dan II UNCAC di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11).
Selain sisi penindakan, kata Agus, juga diperlukan sisi pencegahan agar korupsi tak merajalela. Menurut Agus, apabila sisi penindakan terus digencarkan maka seluruh penyelenggara negara bisa habis tertangkap korupsi.
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Apalagi, kata Agus, ketika KPK memiliki jumlah personel yang mencukupi maka tak menutup kemungkinan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setiap hari.
ADVERTISEMENT
"Kalau tenaganya cukup hari ini kita OTT tiap hari bisa. Hampir semua bupati dan banyak pejabat yang masih melakukan tindak pidana pada saat kita tangkap para bupati, jadi kegentingannya penyelenggara negara bisa habis karena ditangkapi, kita harus segera berubah," kata Agus.
Untuk itu sisi pencegahan menurut Agus juga harus diperkuat bukan hanya mengandalkan peran penegak hukum, namun juga masyarakat.
"Sebetulnya perlu masuk UU Tipikor yaitu peran serta masyarakat. Peran masyarakat dalam negara merupakan hak dan kewajiban untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bebas dan KKN. Itu esensinya penting karena selama ini aparat penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum diberdayakan," pungkas Agus.