KPK Ingin Pengadilan Dukung Hukuman Pencabutan Hak Politik Koruptor

19 September 2018 14:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menginginkan penerapan hukuman pencabutan hak politik bagi para koruptor juga digencarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Keinginan itu menganggapi ditolaknya Peraturan KPU yang melarang eks koruptor mencalonkan diri di pemilihan legislatif oleh Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
"Harapannya memang nanti ada standar juga dan ada sikap bersama baik dari Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia. Tentu saja dari arahan Mahkamah Agung juga," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9).
Menurutnya, Pengadilan Tipikor memiliki peran sentral dalam mengabulkan tuntutan dari jaksa KPK terkait pencabutan hak politik terdakwa kasus korupsi. Dengan dicabutnya hak politik, KPK berharap ada pembatasan bagi koruptor untuk kembali menduduki jabatan publik.
"Ini juga diharapkan menjadi salah satu cara membatasi para pelaku korupsi untuk mencalonkan lagi. Karena hukumannya jelas, pidana tambahan pencabutan hak politik," kata Febri.
MA sebelumnya resmi mengabulkan uji materi atas PKPU yang melarang eks koruptor nyaleg. Dengan putusan tersebut maka para mantan koruptor bisa mencalonkan di Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/9). Sidang itu dipimpin tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.