KPK Ingin Undang-Undang Tipikor Disempurnakan

27 April 2018 20:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah dan Agus Rahardjo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah dan Agus Rahardjo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo berkeinginan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disempurnakan. Agus menganggap penyempurnaan undang-undang memang perlu dilakukan untuk sistem konstitusi yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
"Banyak peraturan perundang-undangan yang semestinya juga kita sempurnakan. Nah, salah satunya tadi kita juga sudah mohon dukungan, kita ingin UU Tipikor disempurnakan," kata Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/4)
Permintaan tersebut Agus sampaikan langsung di hadapan Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat konferensi pers Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2018. Penyempurnaan tersebut dibutuhkan karena selama ini UU Tipikor dinilai masih jauh dari Konvensi Antikorupsi PBB.
"Gap tersebut tampak di berbagai sektor, seperti terkait hubungan suap dengan pihak swasta, perdagangan, dan persoalan memperkaya diri sendiri secara tidak sah," jelas Agus.
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
Agus juga menyambut baik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang juga mengusulkan Undang-undang Pembatasan Transaksi Uang Tunai. Ia menggap usulan tersebut cukup penting, sebab akan memperkuat sistem pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Teman-teman PPATK juga mengusulkan adanya UU Pembatasan Transaksi Uang Tunai. Ini juga penting. Kita harapkan kalau UU ini keluar Insyaallah akan memperkuat usaha-usaha kita membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik," terang dia.
"Karena biasanya kalau suap lewat perbankan gampang dideteksi oleh PPATK," pungkasnya.