KPK Isyaratkan Tak Banding Vonis 15 Tahun Penjara Setya Novanto

27 April 2018 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK, Agus Rahardjo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah memvonis mantan Ketua DPR Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara. Menanggapi putusan itu, Pimpinan KPK mengisyaratkan tidak akan mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku, dia bersama pimpinan KPK lainnya, kemungkinan besar akan menyetujui vonis yang diberikan hakim. "Kalau dari pihak KPK, mungkin tidak ada banding, kalau vonis untuk seperti itu, tapi kemungkinan yang lain masih ada," ujar Agus di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4).
Vonis hakim diketahui hanya lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa selama 16 tahun penjara. Bahkan vonis hakim sudah mengakomodir tuntutan KPK soal hak politik Setnov yang dicabut selama 5 tahun.
Selain itu, hakim juga mewajibkan Setnov membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta USD sebagaimana tuntutan jaksa. Hakim hanya tidak mengabulkan Setnov harus mengganti uang 135 ribu USD seharga jam Richard Mille yang diterima terkait e-KTP. Hakim beralasan bahwa jam tangan itu sudah dikembalikan Setnov.
ADVERTISEMENT
Kendati sudah ada vonis untuk Setnov dan mengisyaratkan tidak akan banding, namun Agus menyatakan bahwa pengembangan perkara masih mungkin untuk dilakukan. Salah satunya adalah kemungkinan untuk menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan Setnov.
"Pasti ada langkah berikutnya, tapi langkah berikutnya terus terang, karena vonisnya belum lama, kita belum dapatkan itu. Mungkin minggu depan kita, teman-teman penyidik, dan penuntut, eksekusi perkembangan penyidikan. Perkembangan penuntutan itu akan dipaparkan di depan kita kemudian kita diberikan beberapa alternatif, nanti pimpinan yang tentukan," papar Agus.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi meyakini Setya Novanto mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan mengintervensi proyek e-KTP. Uang 7,3 juta dolar AS tidak langsung diterima oleh Setya Novanto, melainkan disamarkan menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan money changer, baik di dalam maupun di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Pemberian pertama diterima melalui pengusaha sekaligus koleganya, Made Oka Masagung, sebesar 3,8 juta dolar AS. Uang diterima setelah sebelumnya ditransfer melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, Pte, Ltd senilai 1,8 juta dolar AS. Serta, melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah 2 juta dolar AS.
Setya Novanto jalani sidang putusan di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto jalani sidang putusan di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Sementara penerimaan lainnya, melalui keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, yang juga menjabat Dirut PT Murakbai Sejahtera --salah satu perusahaan peserta tender e-KTP. Uang diterima pada 19 Januari 2012 sampai dengan 19 Februari 2012, yang seluruhnya berjumlah 3,5 juta dolar AS.
KPK sebelumnya menyebut pola penyamaran uang bercita rasa tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini mirip pola Hawala. Adapun pola Hawala merupakan metode penerimaan uang melalui beberapa perantara tanpa melalui transaksi perbankan. Namun, uang itu tetap berpindah tangan.
ADVERTISEMENT