news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Sofyan Basir Pekan Depan

25 Mei 2019 16:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK kembali mengagendakan pemeriksaan Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir, sebagai tersangka pekan depan. Penjadwalan ulang ini terkait pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
"Surat panggilan penjadwalan ulang pemeriksaan SFB (Sofyan Basir) sebagai tersangka telah dikirim ke alamat SFB (Sofyan Basir) kemarin. Jadwal ulang minggu depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulisnya, Sabtu (25/5).
Meski demikian, Febri tak menjelaskan hari dan tanggal pemanggilan Sofyan ini. Atas panggilan itu, KPK memastikan telah menyampaikan surat panggilan dan meminta yang bersangkutan untuk hadir memenuhinya.
"Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," ucap Febri.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sofyan telah diperiksa perdana sebagai tersangka pada 6 Mei lalu. Pemeriksaan kedua dijadwalkan KPK pada Jumat (24/5) kemarin, namun yang bersangkutan mangkir dan memilih untuk hadir sebagai saksi dalam perkara yang tengah diurus Kejaksaan Agung.
KPK telah menetapkan status tersangka kepada Sofyan Basir dalam perkara suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Penetapan itu dilakukan usai sebelumnya KPK mencermati adanya peran aktif dari Sofyan dalam mengatur jalannya proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
Peran tersebut terlihat dari aktifnya Sofyan terlibat dalam sejumlah pertemuan guna membahas kelanjutan proyek, termasuk penunjukkan Johanes Budisutrisno Kotjo untuk menangani proyek PLTU Riau-1.
Eni Maulani Saragih (kiri) saat di Pengadilan Tipikor. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan bersama-sama dengan Eni Satragih dan Idrus Marham menerima suap dari Kotjo.
KPK menjerat Sofyan Basir dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.